Penelitian Hukum adalah Penelitian Normatif

 Apakah ilmu hukum (jurisprudent) merupakan ilmu sosial ataukah ilmu humaniora ? nampaknya pertanyaan tersebut hingga sekarang tidak pernah mencapai titik temu. Sebagian kalangan mengatakan bahwa ilmu hukum berada dalam tataran ilmu sosial oleh karena hukum hanya dapat dilihat dan Nampak pada fakta-fakta sosial. Ataukah dikatakan sebagai ilmu humaniora, karena hukum lebih banyak berurusan dengan masalah filsafat.

Sejak konsorsium ilmu hukum (1980), para Pakar membahas ilmu hukum termasuk dalam golongan ilmu apa ? para pakar yang hadir dalam konsorsium itu, berpedoman pada  klasifikasi ilmu (baca: pohon pengetahuan) yang diadakan oleh UNESCO, membagi ilmu menjadi; ilmu eksakta alam, ilmu sosial, dan ilmu humaniora.

Ilmu hukum-pun. Akhirnya  ikut-ikutan menarik diri untuk masuk dalam pohon pengetahuan yang dibuat oleh UNESCO tersebut. Sehingga pada akhirnya kita sering melihat ada Magister dari fakultas hukum memakai gelar Magister sains (M.S.) dan magister Humaniora (M. Hum).

Paling meracuni para peneliti hukum untuk mencaai gelar Magister hingga doktor saat ini. Fakultas hukum banyak kali memaksakan untuk memakai pendekatan kuantitatif, sebagai salah satu bagian Bab metode penelitian yang wajib ada dalam tesis atau disertasi mereka. Padahal penelitian yang demikian adalah penelitian krakter ilmu sosial yang dipaksakan pada peneltian hukum. Namun di sisi lain penelitian hukum bertujuan untuk mendapatkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai perskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Salah satu kelemahan dari pendekatan kuantitatif juga untuk menemukan konsep hukum sangat tidak beralasan adalah dengan data-data yang melimpah, entah dengan kajian statitistik inferensial atau melalui tabulasi frekuensi. Peneliti tidak jauh berbeda dengan hasil pengujian rumus matematika yang benar atau salah. Peneliti hukum yang menemukan gejala kemudian mengujinya dengan teks undang-undang tidak jauh berbeda dengan seorang yang menguji teorema Pitagoras atukah teori gravitasi Issac Newton saja. Apakah sudah benar “hukum-hukum” yang ditentukan oleh formula tersebut ?

Sebaiknya metode penelitian dengan kuantitatif dan kualitatif dalam penelitian hukum ditiadakan saja. Tetapi langsung saja menjawab terhadap permasalahan hukum yang akan dikaji baik melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historikal (historical approach), pendekatan comparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Berkali-kali juga diulang lapisan ilmu hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Mewissen terdapat dalam beberapa literatur yang ditulis Sidharta, Bruggink dan Hadjon yakni dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu menjadi isu hukum apabila di dalam masalah itu tersangkut ketentuan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapi. Sementara untuk penelitian dalam tataran teori hukum isu hukum mestinya mengandung konsep hukum. Penelitian dalam tataran filsafat hukum isu hukum mesti diarahkan pada asas-asas hukum.

Ilmu Hukum sebagai Penelitian yang Normatif

Dari pembagian lapisan ilmu hukum tersebut. Sulit sekali penelitian hukum untuk dikatakan dapat memakai penelitian kuantitatif. Hemat penulis cukup saja dengan menjawab permasalahan hukum dalam penelitian yang akan dilakukan (baca: skripsi, tesis dan disertasi) tanpa mengatakan itu metode penelitian kuantitatif, apalagi kualitatif sudah akan nampak ketika seorag peneliti menuliskannya dalam hasil pembahasan, dan pastinya seorang peneliti yang menuliskan hasil penelitiannya sudah dianggap mengerti metode kuantitatif ataukah kualitatif.

Ilmu sosial yang sering membanjiri hasil penelitian hukum saat ini nyatanya telah banyak menjadikan para penelti sebagai pengamat hukum dari sudut sosial saja. Kadang kita menemukan rumusan masalah meluluh faktor-faktor yang mempengaruhi, padahal rumusan masalah yang demikin lebih kental berada dalam kajian ilmu-ilmu sosial. Parahnya lagi dari hasil penelitian dengan pendekatan ilmu sosial terhadap hukum (pendekatan sociolegal) tidak pernah melahirkaan konsep hukum pada saran-saran penelitin mereka. Peneliti rata-rata mengatakan “bahwa perlu sosialisasi UU ini” sebuah saran yang sama sekali jauh dari harapan untuk menemukan konsep hukum, kaidah hukum yang baru dan asas-asas hukum.

Jika berpatokan pada lapisan ilmu hukum tersebut. Penelitian hukum sulit dilepaskan dari penelitian yang sifatnya normatif. Penelitian hukum tidak dapat melepaskan dari sifatnya hukum yang perskriptif/ mengkaidahi.

Bahkan dengan pendekatan sociolegal pun. Penulis berani mengatakan bahwa bukan merupakan penelitian hukum jika dari gejala-gejala yang dideskripsikan tidak ditarik pada sifat hukum yang “mengkaidahi’. Ataukah dengan kata lain ditemukan rumusan teks aturan (baca: pasal) yang bisa menyempurnakan aturan dari tidak efektinya hukum, karena dipengaruhi oleh gejala atau fakta-fakta hukum di lapangan. Bukankah yang demikian juga diharapkan oleh mazhab hukum UNPAD, oleh Kusumaatmadja “bahwa hukum pembangunan adalah tetap mengembalikan hukum pada sifatnya yang perskriiptif” walaupun dipengaruhi oleh gejala-gejala social. Dan seperti itulah yang manjadi analisis dari sociological jurisprudent_ law as a tool social engineering/ law and developmet.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...