Penelitian Hukum

Radbruch (1950: 148) membedakan dua jenis konep hukum  yakni konsep yuridis relevan (legally relevant consept) dan konsep hukum asli (genuine legal concepts).[1] Konsep hukum asli selanjutnya disebut sebagai konsep hukum. Konsep yuridis relevan merupakan konsep komponen aturan hukum khususnya konsep yang digunakan untuk memaparkan situasi  fakta dalam kaitannya dengan ketentuan undang-undang yang dijelaskan dengan interpretasi, misalnya konsep fakta seperti benda membawa pergi atau mengambil, tujuan atau maksud (intensi). Sementara konsep hukum (genuine legal concepts) adalah konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami sebuah aturan hukum (misalnya konsep hak, kewajiban, hubungan hukum, lembaga hukum, perikatan, perkawinan, waris dan jual beli).

Dari konsep hukum di atas maka dikenal lima tipe kajian dalam penelitian hukum. metode penelitian hukum adalah fungsi konsep {M=f (K)}. kelima metode kajian tersebut adalah sebagai berikut[2]:

  1. Tipe kajian filsafat hukum yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Tipe kajian ini berorientasi kefilsafatan, dengan  menggunakan metode logika-deduksi dari premis normatif yang diyakini bersifat self-evident.
  2. Tipe kajian hukum murni yang mengkaji “law as it is written in the books” yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Berorienrasi positivistis, dan menggunakan metode doktrinal bersaranakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif.
  3. Tipe kajian American sociological jurisprudence yang mengkaji law as it is by judges through judicial process, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim inkonkreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. Berorientasi behavioural dan sosiologik serta menggunakan metode doktrinal dan nondoktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengakaji “court behaviours”.
  4. Tipe kajian sosiologi hukum yang mengkaji “law as it is an society” yang bertolak dari pada pandangan bahwa hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga dan eksis sebagai variable sosial yang empirik. Berorientasi struktural, dan menggunakan metode sosial/ nondoktrinal dengan pendekatan struktural/ makro dan umumnya kuantitatif.
  5. Tipe kajian sosiologi dan/ atau antropologi hukum yang mengkaji law as it is in (human) action, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Berorientasi simbolik interaksional, dan menggunakan metode sosial/ nondoktrinal dengan pendekatan interaksional/ mikro dengan analisis kualitatif.

Tiep kajian hukum (1) (2), dan (3) berada dalam tipe penelitian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah yang disebut penelitian normatif. Metodenya disebut dengan metode doktrinal-monologik yang bertolak dari kaidah  sebagai ajaran yang mengkaidahi perilaku. Tipe kajian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah dan metode doctrinal adalah metode yang digunakan dalam kegiatan pengembanan teori hukum dan ilmu hukum.

Tipe kajian hukum (4) dan (5) termasuk penelitian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai proses atau perilaku yang berulang setiap kali terjadi hal yang sama, yang disebut penelitian sosial atau penelitian empirik. Hukum bukanlah kaidah, melainkan sebagai regularitas atau keajegan perilaku yang berpola. Metodenya disebut metode nondoktrinal nomologik. Metode ini digunakan dalam penelitian sosial terhadap kaidah hukum yang digunakan dalam disiplin hukum yang bersifat empiris seperti sosiologi hukum, dan antropologi hukum.


[1] Gustav Radbruch, Legal Philosophy, 1950, hal. 148.

[2] Soetandyo Wignjosoebroto, Penelitian Hukum Sebuah Tipologi, dalam Jurnal Masyarakat Indonesia, Tahun 1 No 2. 1974,  hal. 89 s/d 98.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...