Pengertian Kriminologi

Pada zaman abad pertengahan, Thomas Van Aquino (1226-1274) memberikan pendapat tentang pengaruhnya kemiskinan atas kejahatan. Orang kaya demikian dinyatakan yang hanya hidup untuk kesenangan dan memboroskan kekayaannya, jika pada suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi pencuri (de regime principum). Kemiskinan biasanya memberi dorongan untuk mencuri (summa contra gentiles). Yang juga menjadi menarik perhatian ialah pembelaan panjang lebar dari pada pendapatnya bahwa dalam keadaan yang sangat memaksa orang boleh mencuri (summa theological).

Sepintas lalu pendapat yang dikemukakan oleh Thomas Van Aquino tersebut mendeskripsikan bahwa ada penyebab di luar kendali manusia sehingga cenderung melakukan kejahatan. Dalam urainnya Aquino meyakini kalau kemiskinan, atau dengan kata lain keadaan ekonomilah yang dapat menjadi penyebab sehingga orang memilih untuk melakukan kejahatan.

Sumber Gambar: aryzdhum.files.wordpress.com

Sumber Gambar: aryzdhum.files.wordpress.com

Maka terkait dengan itu, secara sederhana pula sebenarnya dari penyebabnya orang melakukan kejahatan, sehingga kriminologi dengan berbagai interdisplinernya meneliti faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan.

Lanjut dari pada itu, akhirnya seorang antropolog Perancis bernama Paul Topinard (1830-1911) memberi nama kepada suatu cabang ilmu yang mempelajari soal kejahatan, yaitu kriminologi. Secara etimologi kata ini terdiri dari dua cata, yaitu crimen (kejahatan) dan logos (ilmu pengetahuan). Sehingganya, dapat ditarik kesimpulan kalau defenisi nominalis dari kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan.

Hanya saja kalau kita hendak berpatokan pada defenisi nominalis tersebut, pengertian kriminologi belumlah terdeskripsikan secara jelas. Oleh sebab itu maka ada baiknya pula meninjau defenisi kriminologi berdasarkan pandangan beberapa sarjana, seperti:

  1. Bonger, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya;[1]
  2. Sutherland, criminology is the body of knowledge rearding crime as a social phenomena;[2]
  3. Donald Taft, the term criminology in its broadest sense is the study which includes all the subject matter the necessary to the under standing and prevention of crime together with the punishment or treatment of delinguent and criminals.its narrower sense criminology is simply the study which attempte to explain crime to find out how they get that way;[3]
  4. Vrij, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan baik sebagai gejala maupun sebagai faktor sebab akibat dari kejahatan itu sendiri;[4]
  5. Paul Moedigdo, kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia;[5]
  6. Stephan Hurwits, for the purpose of research, the need is for the estabilishment of institutes of criminology, whre collaboration between different expert psychiatrist, psychologist, statician, lawyers, may be prepared and organized.[6]
  7. Johnston, krimonologi adalah ilmu pengeetahuan yang mempergunakan metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisis keteraturan, keseragaman pola-pola dan faktor sebab musabab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat;[7]
  8. Frank E. Hagan, secara umum kriminologi didefenisikan sebagai ilmu atau disiplin yan mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal. Sedangkan secara khusus, bidang kriminologi bersumber pada bentuk-bentuk perilaku kriminal, sebab-sebab kejahatan, defenisi kriminalitas, dan reaksi masyarakat terhadap aksi kriminal, bidang-bidang pengkajian terkait bisa meliputi kenakalan (deliquensi) remaja dan viktimologi (ilmu tentang korban);[8]
  9. Soedarto mengatakan bahwa kriminologi merupakan disiplin faktual dan bukan merupakan disiplin normatif meskipun memiliki hubungan istimewa dengan hukum, khususnya hukum pidana. Kriminologi merupakan disiplin yang ideografis, artinya menggambarkan kenyataan-kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat, dan selain itu kriminologi juga merupakan disiplin ilmu yang nomothetis yang berusaha memperoleh kenyataan-kenyataan (dalil) umum.[9]

Berdasarkan pendefenisian kriminologi yang telah dikemukakan di atas, maka pada poin pendefnisian yang dikemukakan oleh Bonger masih kelihatan abstrak. Apakah yang dimaksudkan oleh Bonger sebagai ilmu tentang kejahatan seluas-luasnya.

Ternyata Bonger memberi pengakuan kalau pada sesungguhnya kriminologi tidak lain sebagai kumpulan dari banyak ilmu pengetahuan sehingga pada akhirnya menghasilkan studi lapangan ilmu yang dinamakan kriminologi.

Bonger juga mengemukakan kalau kumpulan dari banyak ilmu yang terdiri dari antropologi kriminal, sosiologi kriminal, psikologi kriminal, neouropatologi kriminal, penologi, hyghine criminal dan kriminalistik hingga akhirnya memberikan catatan berdasarkan perspektifnya masing-masing perihal penyebab utama yang menjadi hubungan kausal munculnya kejahatan.

[1] Bonger. 1995. Op. Cit. Hlm. 19.

[2] Sutherland. 1969. Op.Cit. Hlm. 1.

[3] Simanjuntak. 1981. Op.Cit. Hlm. 4.

[4] Ibid. Hlm. 5.

[5] Ibid.

[6] Ibid. Hlm. 6.

[7] Ibid. Hlm 7.

[8] Frank E. Hagan. 2013. Pengantar Kriminologi, Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal. Jakarta: Kencana. Hlm. 2.

[9] Soedarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Hlm. 105

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...