Penyertaan Delik Pemilu

 

Sumber Gambar: makassar.tribunnews.com

TAHAPAN, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak 2019  yang paling krusial bisa dikata terletak pada masa-masa kampanye. Bagaimana tidak, dalam tahapan inilah bawaslu sedang dihujani banyak temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Mulai dari pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu (calon anggota legislatif), camat, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa lainnya, semuanya menjadi ramai, antri satu-persatu diperiksa oleh setiap jajaran bawaslu dengan berdasarkan kompetensi relatifnya masing-masing.

Dan bawaslu kini hadir sebagai “pintu utama” digaris terdepan menentukan nasib dari  mereka yang terkualifikasi sebagai subjek terperiksa. Ada laporan yang dinyatakan kemudian memenuhi syarat untuk diteruskan, diproses secara hukum sebagai tindak pidana pemilu. Ada pula yang hanya dinyatakan melanggar perundang-undangan lainnya, sehingga diteruskan ke lembaga lainnya yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran itu. Selebihnya, lebih banyak kasus yang dihentikan karena berdasarkan hasil kajian, bukan pelanggaran pemilu.

Kasus pelanggaran kampanye pemilu yang kemudian menghasilkan kajian, hanya melanggar perundang-undangan lainnya dan kasus yang dihentikan pemeriksaannya, menimbulkan syak wasangka kalau bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Terkuaklah pendapat hukum dari sebagian kalangan yuris, kalau bawaslu mau profesional; mengapa tidak berani menggunakan pasal-pasal penyertaan bagi mereka yang tidak tercatut sebagai pelaku dalam tindak pidana pemilu?

Lebih konkretnya lagi, dipertanyakan; mengapa dalam kasus video “saya camat dukung Jokowi-Maaruf” oleh bawaslu Sulsel tidak dijerat dengan pasal penyertaan? Tidak sesederhana itu bagi bawaslu dapat menerapkannya. Akan kelihatan perbedaannya, jika kasus tersebut sekiranya dibandingkan dengan kasus video viral lainnya, di Kabupaten Bone, Camat Ajangale dan sepuluh Kades yang juga memberikan pernyataan dukungan kepada Jokowi-Maaruf.

Tidak Relevan

Khusus untuk delik (pemilu) yang pelakunya dikonstruksi dalam termin “setiap orang atau barang siapa” tiada perbedaan pendapat dikalangan para ahli dapat dijuntokan dengan pasal-pasal penyertaan (Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana).

Satu lagi kesepahaman dari para ahli hukum pidana, bahwa untuk ketentuan pidana yang secara tegas menyebutkan unsur objektif perbuatannya harus dilaksanakan secara bersama-sama (noodzakelijke deelneming), adalah menjadi tidak relevan untuk menerapkan pasal-pasal penyertaan.

Lima belas camat sekota Makassar yang terperiksa kemarin di Bawaslu Sulsel, sebenarnya berada dalam cluster ini. Suatu delik yang terjadi jika semua pelaku terfokus mencapai suatu tujuan tertentu. Antara camat sebagai ASN dan SYL sebagai tim kampanye bersama-sama (meng(ikutserta)kan) dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU Pemilu dengan jelas mengharuskan bahwa untuk terpenuhinya Pasal 493 dan Pasal 494 UU Pemilu, antara tim kampanye atau pelaksana kampanye harus bersama-sama dengan ASN dalam kualitas sebagai pelaksana dan tim kampanye melakukan kampanye. Makna mengikutsertakan dalam pasal a quo, tidak terbaca sebagai perluasan pertanggungjawaban pidana, melainkan terbaca sebagai unsur perbuatan pidana.

Hanyalah nalar hukum yang sesat dan tidak beraturan kemudian, akan melahirkan konklusi hukum; camat dapat dianggap dalam perbuatan penyertaan berdasarkan pasal tersebut. Sebab bagaimana mungkin camatnya mau dikualifisir lagi sebagai penyerta, di saat memang sudah harus turut serta dengan pelaksana atau tim kampanye agar bisa terwujud delik pemilunya.

Terpenuhi Penyertaan

Bagaimana dengan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh camat Ajangale bersama dengan sepuluh kepala desa? Inilah kasus yang sebenarnya dapat memenuhi camat dapat dikualifisir sebagai pelaku penyertaan.

Kendatipun masih ada sebagian ahli hukum pidana, seperti Simons (1921) tidak menyetujui delik jabatan diperluas pertanggungjawabannya dalam konteks penyertaan, berhubung berdasarkan maksud pembentuk undang-undang (wesenschau) hanyalah kualitas pada pejabat bersangkutan yang dianggap dapat melakukan segala bentuk-bentuk perbuatan pidananya. Saya berada dalam pendapat bahwa delik jabatan (propria delicta), bisa pelaku penyertaan diikutkan dalam pertanggungjawaban pidananya.

Perlu diketahui bersama, bahwa penyertaan bukan tergolong sebagai tindak pidana, melainkan perluasan pertanggungjawaban pidana, sehingganya pelaku yang teridentifikasi melalui delik mandiri in casu kualitas jabatan, dapat pula diperluas oleh pelaku lain, baik sebagai setiap orang maupun sebagai pejabat yang memiliki fungsi dan kualitas sama atau berbeda dengan pelaku yang dipersyaratkan dalam memenuhi elemen delik tersebut.

Penyertaan pada dasarnya tidak mewajibkan pelakunya harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang telah ditentukan. Bahkan dalam beberapa coraknya seperti yang menyuruh melakukan,  turut serta, pembujuk, dan pembantu, bukan dia (pelaku) yang secara personalitas utuh melakukan setiap elemen delik, tetap dibebani pertanggungjawaban pidana. Itu artinya, penyertaan tidak mungkin dibatasi oleh “kualitas pribadi” sebagai satu-satunya pelaku yang dipersyaratkan untuk melakukan setiap elemen deliknya. Orang lain dalam makna setiap orang bisa menjadi pihak yang menyebabkan pejabat bersangkutan sempurna dalam mewujudkan tindak pidana tersebut.

Terkait dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Camat Ajangale berada dalam posisi turut serta dengan sepuluh kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu (Pasal 490 UU Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana). Ada kerja sama yang erat antara camat dengan kepala desa guna memberi keuntungan bagi peserta pemilu, camat juga sudah melakukan tindakan pelaksanaan, bahkan elemen perbuatan pidana sudah sempurna dilakukan oleh camat, mengacungkan simbol telunjuk (satu jari) yang diikuti dengan pernyataan lisan, mendukung Jokowi-Maaruf. Turut sertanya camat dalam perbuatan pidana tersebut semestinya diganjar dengan hukuman yang sama dengan sepuluh kepala desa,  penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

 

ARTIKEL INI TELAH MUAT SEBELUMNYA DI HARIAN TRIBUN TIMUR, 20 MARET 2019

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...