Perkawinan Siri dan Anak Luar Kawin

Penulis menganggap penting untuk menjelaskan terminologi dari judul di atas.  Mengingat saat ini masih sering terjadi kesimpang siuran pengertian. Yakni,  karena masalah perkawinan siri. Saat ini entah pendapat yang diungkapkan oleh kaum awam, akademisi, maupun oleh para pengamat. Selalu mengatakan bahwa istilah perkawinan siri adalah sama dengan perkawinan yang tidak dilakukan pencatatan.

Terminologi kawin siri dikenal dikalangan  ulama kiranya dapat ditarik dari masa Imam Malik bin Anas, hanya saja kawin siri yang dikenal pada masa itu berbeda pengertiannya dengan kawin siri yang dikenal sekarang, dahulu perkawinan siri dimaknai sebagai perkawian yang memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Yaitu adanya mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, dan ijab qabul yang dilakukan oleh mempelai laki-laki dan wali simempelai perempuan yang disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja para pelaku diminta untuk merahasiakan terjadinya perkawian tersebut kepada khalayak ramai sehingga dengan sendirinya tidak ada pengumuman perkawinan (I’lanun nikah) dalam bentuk pesta (walimatul-ursy) atau dalam bentuk yang lain.

Istilah siri sebenarnya berarti sesuatu yang bersifat rahasia atau tertutup. Namun dalam perkembangan kemudian, di kalangan umum. Ada beberapa fersi/ asumsi yang memaknai pekawinan siri.

Pertama, perkawinan siri  adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi yang dibenarkan oleh syariat Islam. Menurut para ulama mereka sepakat bahwa perkawinan jenis ini adalah perkawinan yang tidak sah dan bahkan disamakan dengan perzinahan sebagimana hadits nabi yang berbunyi “bahwa suatu pernikahan  yang tidak menghadirkan empat pihak maka termasuk zina, empat pihak itu adalah suami, wali dan dua orang saksi yang adil.”

Kedua, perkawinan siri yakni perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan tanpa melibatkan petugas  pencatatan perkawinan atau dapat juga dikatakan tidak dicatat oleh pencatat sebagimana yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UUP , Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.  Dalam pengertian ini sebenarnya telah sesuai dengan syarat dan rukun perkawinan. Cuma saja perkawinan tersebut tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) ataukah KUA.

Dari  pembagian perkawinan siri di atas, hanya perkawinan yang fersi pertama dapat dikatakan sebagai perkawian siri dimana perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat perkawinan berdasarkan hukum Islam. Dan terhadap perkawinan demikian dalam kacamata Undang-Undang Perkawinan, syarat materilnya tidak terpenuhi. Artinya perkawinan tersebut karena tidak memenuhi syarat dan rukun nikah berarti sudah otomatis dianggap tidak pernah ada. Dan lagi-lagi berdasarkan hukum Islam anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut dikategorikan sebagai anak zina. Dalam kasus yang seperti ini sama sekali tidak dapat lagi dilakukan pencatatan perkawinan, atau melalui pengesahan nikah, karena memang sedari awal perkawinan itu batal demi hukum.

Beda halnya dengan perkawian siri jenis kedua. Dan saya sendiri menganggap bahwa perkawinan jenis tersebut bukan kategori perkawinan siri. Oleh karena sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Kalau ditarik dari maksud Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Perkawinan (UUP). Perkawinan tersebut telah dilaksanakan sebagai perkawinan yang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Yaitu agama Islam.

Perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syarat dan rukun nikah adalah perkawian yang sah. Sehingga lebih tepat kalau kita mengatakan adalah perkawian sah yang tersembunyi. Oleh karena belum mendapat pengakuan oleh pemerintah. Terlepas dari konsekuensi bahwa dengan tidak adanya dampak hukum bagi salah satu pihak.  Dengan tidak adanya pencatatan, misalnya istri tidak dapat memiliki kekuatan legitimasi untuk mendapatkan nafkah dari suaminya jika suatu waktu terjadi perceraian. Demikian halnya juga anak dari hasil perkawinan itu. Oleh negara dan hukum positif kita menganggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah sehingga sang anak dapat memperoleh warisan dari ayahnya. Karena hukum dimana-mana memerlukan pembuktian yang otentik.

Saya kira permasalahan tersebut, perihal tidak adanya kekuatan legitimasi bagi istri, hukum sudah memberikan ruang untuk melakukan pencatatan meskipun perkawinan sudah lama berlangsung. Undang-undang memberikan solusi dengan dibukanya peluang permintaan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Yaitu permohonan agar pernikahan tersebut (tidak dicatatkan/ tidak punyai akte nikah) dinyatakan sah, dan selanjutnya diperintahkan kepada PPN/ KUA kecamatan setempat untuk mencatat perkawinan semacam ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan keputusan Pengadilan Agama.” Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 2-4 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, ketentuan ini juga dimuat dalam UU Nomor 22 Tahun 1946 Pasal 3 ayat 5 dan Pasal 31 ayat 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990.

Permasalahannya, KHI perlu direvisi dalam konteks ini. Oleh karena tidak memasukkan salah satu alasan sehingga dapat dilakukan itsbat nikah. Misalnya karena kelalaian dari pihak untuk melakukan pencatatan yang hendak melangsungkan perkawinan dahulu kala. Dalam Pasal tersebut permohonan itsbat nikah hanya dapat dilakukan jika adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974.

Terkait dengan masalah pencatatan perkawinan juga perlu dalam tulisan ini. Bahwa ada perbedaan antara perkawinan  yang tidak dicatat dengan perkawinan yang tidak dicatatkan. Perkawinan yang tidak dicatat bermakna bahwa perkawinan itu tidak mengandung unsur dengan sengaja yang mengiringi itikad  atau niat seorang untuk tidak mencatatkan perkawinannya. Sedangkan istilah perkawinan tidak dicatatkan terkandung itikad atau niat buruk dari suami khususnya yang bermaksud perkawinannya memang dengan sengaja tidak dicatatkan. Tidak dilakukannya pencatatan, misalnya bisa terjadi karena si laki-laki tidak memiliki biaya untuk registrasi, ataukah menganggap pencatatan tersebut ribet, atau dapat juga karena sang laki-laki sengaja menikah dan berpoligami agar tidak diketahui oleh istrinya, ataukah karena tidak mau ketahuan dengan peraturan yang melarang seorang Pegawai negeri untuk berpoligami dan harus mendapat izin dari atasannya. Dalam konteks demikian kiranya yang perlu diperbaiki regulasi perkawinan dengan  mempermuda pencatatan atau registrasi yang dilakukan oleh PPN/ KUA.

Anak Luar Kawin.

Permasalahan selanjutnya  dalam kaitannya dengan Perkawianan siri. Adalah anak luar kawin yang dimaknai dalam perspektif hukum Islam. Yaitu anak yang lahir karena tidak adanya ikatan perkawinan.  Yang lazim disebut dengan anak zina, termasuk perkawinan yang terjadi dan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, anak yang dilahirkannya-pun dikategorikan sebagai anak zinah. Sedangkan untuk perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Dalam sudut pandang hukum Islam. Anak yang lahir dari perkawinan tersebut, meskipun tidak pernah dicatatkan sudah dianggap sebagai anak yang sah.

Beda halnya  dalam  hukum perdata (bisa dibaca: KUH Perdata)  baik anak yang lahir dalam ikatan perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan tapi tanpa pencatatan maupun anak yang lahir karena anak yang tidak terikat dengan perkawinan (misalnya kumpul kebo/ meskipun menikah dikemudian hari). Serta anak yang lahir karena perzinahan dimana salah satu pasangan tersebut telah menikah sebagaimana tafsiran Pasal 284 KUHP. Semua dikategorikan sebagai anak luar kawin. Atau anak yang tidak sah.

Hal inilah yang memicu perdebatan atas putusan MK yang merevisi Pasal 43 ayat 1 UUP melalui putusan No. 46 / PUU-VII/ 2010 atas permohonan uji materil HJ. Aisyah Muchtar Alias Machica binti Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan Moerdiono yang menyamakan semua kategori anak luar kawin. Baik yang termasuk sebagai anak zinah fersi hukum Islam. Sehingga semua kategori anak luar kawin dapat mempunyai kedudukan keperdataan yang sama dengan anak hasil perkawinan yang sah.

Penulis sendiri beranggapan bahwa ketentuan dalam Pasal 43 ayat 1 UUP adalah sudah benar karena landasan fiqih, Al-Qur;an, maupun hadits bahwa anak yang lahir karena hubungan perzinahan (baik terjadi karena peristiwa kumpul kebo, zinah versi KUHP, anak zinah karena nikah siri/ perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah) adalah sudah benar tidak dapat memperoleh nasab dari ayahnya.

Kalau hakim MK sekiranya beralasan karena mengacu ke kepentingan terbaik dan hak si anak. Biarkan saja secara moral ayah  dapat bertanggung jawab terhadap anak biologisnya.  Karena dalam hukum Islam sebenarnya orang yang melakukan perzinahan, sang laki-laki dapat di dera dengan membayar denda. Saya kira metode penghukuman ini perlu di masukkan dalam pengaturan undang-undang perkawinan ke depannya. Janganlah karena mendahulukan sang anak lalu seolah-olah putusan tersebut tidak ada lagi efek “penghukum teologik sejak dini”. Sehingga pasangan laki-laki dan perempuan gampang saja berzinah.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...