Perlukah Revisi UU KPK

Sore hari sesudah mengikuti bedah buku terkait hasil riset USAID mengenai partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di sejumlah negara. Saya kembali harus menyusuri kemacetan jalan Jakarta Pusat. Rute tetap dari arah Thamrin ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber Gambar: sindonews.com

Menaiki mobil angkutan umum, si sopir mengajak kami berdiskusi demi menghilangkan rasa penat. Mulai bertanya seputaran asal daerah sampai kenapa penelitian di KPK. Perbincangan semakin menarik ketika si sopir melontarkan pernyataan “kok pemerintahan baru ini diam yah dik saat KPK merima perlawanan balik dari tersangka korupsi?, padahal waktu debat Pilpres mereka berjanji dukung pemberantasan korupsi nan menguatkan KPK. Apalagi baru-baru ini diberita kewenangan KPK akan dikerdilkan lewat revisi UU KPK”. Mendengar kata-kata si sopir saya terdiam cukup lama sambil berkata dalam hati “sopir mobil saja tahu kalau ada skenario pelemahan KPK lalu mengapa pemerintah masih berdalih revisi untuk menguatkan KPK”.

Tentu persangkaan ini tetap harus diuji, apakah pernyataan tersebut benar adanya. Terdapat dua hal yang menarik untuk dibahas yakni pertama, Janji pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dalam visi misi yang diberi nama Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian. Ternyata mereka berjanji bahwa guna menawarkan solusi untuk membawa kehidupan bangsa ke arah yang lebih baik, dengan menggerakkan semangat gotong royong demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat dibidang politik, mandiri di bidang ekonomi, serta kepribadian dalam kebudayaan. Mereka menawarkan 12 agenda strategis dalam mewujudkan Indonesia berdaulat di bidang politik, 16 agenda strategis untuk menuju Indonesia yang berdikari dalam bidang ekonomi, dan 3 agenda strategis untuk Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan. Agenda-agenda tersebut diperas menjadi sembilan agenda prioritas dalam pemerintahan ke depan atau Nawa Cita.

Secara tersurat janji pro pemberantasan korupsi terlihat dalam Nawa Cita ke 4 yakni kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan konsisten dan terpercaya.

Kedua, kewenangan KPK akan dikerdilkan melalui revisi UU KPK. Wacana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana sudah lama berhembus. Kinerja baik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejak mulai berdiri sampai sekarang 100% memutus terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Sekali lagi tanpa ada terdakwa yang diputus bebas, berbeda perkara korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lainnya. Sejarah pidana terberat 20 tahun penjara Jaksa Urip telah dipecahkan KPK Jilid III dengan vonis Akil Mochtar yang diganjar pidana penjara seumur hidup. Ironisnya bukan mendapatkan penghargaan (reward) dari pemegang kekuasaan, justru sebaliknya memasukkan draf UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015. Revisi dengan sejumlah pasal-pasal yang akan memperlambat kinerja lembaga antirasuah.

Prolegnas tahun 2015-2019 khusus terkait pemberantasan korupsi memang patut untuk publik awasi bersama. Dalam dialog antikorupsi bertema “Skenario Pelemahan KPK Lewat Prolegnas 2015-2019” yang diselenggarakan Forum Diskusi Pasca FH Unhas, Indonesia Corruption Watch dan Masyarakata Anti Korupsi (MARS) Sulsel pertengahan bulan Februari di Warkop 115 Toddupuli Makassar menghasilkan inventarisasi undang-undang yang bila direvisi berimplikasi melemahkan KPK. Contohnya KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Tipikor, dan UU KPK.

Khusus revisi UU KPK dalam draf sejumlah pasal melemahkan dan memperlambat kerja-kerja KPK ke depan. Antara lain, KPK tidak mempunyai tugas melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Tugas penuntutan kembali ke instansi Kejaksaan. Artinya tidak ada lagi Jaksa KPK dan posisi tersebut sama dengan instansi Kepolisian. Akibatnya kinerja KPK akan lamban, karena bolak-balik berkas perkara berpotensi besar terjadi. Disaat yang sama, pasal-pasal yang diancamkan bagi terdakwa seperti menggabungkan dakwaan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta tuntutan berat bagi terdakwa sulit diwujudkan.

Contohnya tugas KPK dan Kejaksaan sekarang sama, mereka menyelidik, menyidik, dan menuntut. Tetapi hanya KPK yang berani melakukan dakwaan kumulatif (Tipikor-Money Laundry) dan menuntut terdakwa pidana penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak poltik. Seperti yang dialami Anas Urbaningrum dan Djoko Susilo.

Kewenangan penyadapan dikerdilkan. KPK ke depan hanya bisa menyadap bila sudah ada tersangka (tahap penyidikan) dan harus terlebih dahulu memperoleh izin ketua Pengadilan. Sehingga kita tidak bakalan menyaksikan lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena penyadapan dimulai di tahap penyelidikan. Karena semua OTT KPK selalu berawal dari penyadapan.

Kewenangan KPK melakukan penindakan tindak pidana korupsi diubah. Bila sebelumnya KPK berwenang menyelidik, menyidik dan menuntut perkara korupsi menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 Miliar. Maka dalam draf hanya bisa dilakukan untuk tindak pidana yang kerugian negaranya paling sedikit 10 Miliar. Sehingga bila seorang koruptor menghindari pemeriksaan di KPK maka cukup korupsi dibawah 10 Miliar.

Draf UU KPK sangat bertentangan dengan penjabaran Berdaulat Dalam Bidang Politik Visi Misi Jokowi-JK. Poin 11 untuk mewujudkan sistem dan penegakan hukum yang berkeadilan. Mereka berkomitmen untuk membangun Politik Legislasi yang jelas, terbuka dan berpihak pada pemberantasan korupsi. Lebih jauh huruf h; mendukung keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam praktik pemberantasan korupsi telah menjadi tumpuan harapan masyarakat. KPK harus dijaga sebagai lembaga yang independen yang bebas dari pengaruh kekuatan politik. Independensi KPK harus didorong melalui langkah-langkah hukumnya profesional, kredibel transparan, dan akuntabel.

Pertanyaan kemudian apakah perlu kita memprioritas revisi UU KPK yang sudah jelas-jelas melemahkan KPK dan mengganggu percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi? tentu belum perlu, kecuali Pemerintah Jokowi-JK ingin memberikan angin segara bagi para perampok uang negara.

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...