Perppu Penyelamatan KPK

Akhirnya Jokowi mengambil sikap tegas untuk meredam kisruh KPK-Polri. Tidak berselang lama pasca putusan praperadilan Budi Gunawan diterima dan Abraham Samad ditetapkan tersangka atas dugaan memalsukan dokumen administrasi kependudukan tahun 2007. Presiden Jokowi menegaskan tidak jadi melantik BG serta menggangkat tiga pimpinan KPK.

Disatu sisi langkah ini patut diapresiasi, karena telah mendengarkan aspirasi publik yang menolak memiliki Kapolri berekening gendut. Walaupun masih melahirkan tanya, kenapa tidak dari dulu diganti? Bukankah instansi kepolisian memiliki banyak sumber daya yang bersih nan berintegritas.

Sumber Gambar: sidomi.com

Sumber Gambar: sidomi.com

Perppu KPK

Di sisi lain, ada pengangkatan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana/ kejahatan harus diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden. Artinya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.

Pertanyaan yang timbul kemudian, bagaimana dengan mekanisme pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK? Ternyata dalam UU KPK tidak mengatur tentang Plt pimpinan KPK. Oleh karena itu, sudah betul bila diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena untuk revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 prosesnya lama. Alasan terbitnya juga terpenuhi yakni “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa” (vide: Pasal 22 UUD NRI 1945).

Syarat kegentingan memaksa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PU-VII/2009 terdiri dari; kebutuhan hukum yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetapi belum memadai, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedural biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Tafsir hal ihwal kegentingan memaksa, hemat Penulis telah sesuai dengan realitas yang dialami KPK. Pertama, desakan untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjamur diberbagai pelosok-pelosok daerah. Khusus daerah Sulawesi Selatan membentuk tim hukum, tim advokasi dan tim kampanye dalam satu koalisi besar aktivis-aktivis antikorupsi bernama Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan. Koalisi yang tanpa henti memberikan dukungan “saveKPK; save INDONESIA”.

Desakan seluruh rakyat disebabkan adanya kriminalisasi Bambang Widjojanto atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi, padahal waktu itu masih berstatus pengacara yang tunduk dalam UU Advokat dan keganjilan lainnya yakni saksi yang terbukti di pengadilan memberikan kesaksian palsu mengaku tidak pernah disuruh BW memberikan kesaksian palsu. Penetapan tersangka Abraham Samad juga lebih terlihat dicari-carikan. Dugaan pemalsuan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk untuk pembuatan paspor Feriyani Lim. Anehnya alamat AS yang tertera dalam dokumen di jalan Boulevard yang setelah ditelesuri tim advokasi MARS Sulsel ternyata bukan rumah tetapi ruko. AS sendiri sudah tinggal di Jalan Mapala dari tahun 1999 sampai sekarang.

Satu persatu pimpinan lain juga dilaporkan hampir bersamaan. Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akte perusahaan PT Deasy Timber tahun 2005. Sedangkan Zulkarnain dilaporkan pernah menerima suap dan gratifikasi tahun 2008 saat menjabat Kepala Kejati Jawa Timur. Terakhir laporan 21 penyidik KPK atas dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Kedua, terjadi kekosongan pimpinan yang berimplikasi terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dimana pimpinan KPK yang terdiri dari Ketua KPK dan empat orang Wakil Ketua KPK harus bekerja secara kolektif_kolegial. Sedangkan kondisi pimpinan tinggal dua orang aktif, dua orang telah diberhentikan sementara dan satu orang telah berakhir masa jabatannya. Tak terbayangkan semua pimpinan KPK diberhentikan sementara, maka secara otomatis ratusan kasus korupsi terhenti. Kasus BLBI, Century, dan Hambalang yang dijanjikan penuntasan ditahun terakhir KPK jilid III mustahil tuntas. Sehingga mengisi kekosongan wajib dilakukan, tetapi sekali lagi Plt belum diatur dalam UUKPK.

Selain terbitkan Perppu, Presiden Jokowi menyatakan mengangkat mantan Ketua KPK Jilid I Taufiequrachman Ruki, Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan Johan Budi sebagai Plt pimpinan KPK. Mereka akan bekerja sampai berakhirnya periode KPK Jilid III. Jokowi kalaulah menunjuk Ruki dan Johan Budi mengganti AS dan BW tidaklah bermasalah dari segi integritas serta berdasarkan hukum. Akan tetapi, pengganti Busroh yakni Idriyanto Seno Adji selain berpotensi melakukan “penyelamatan” kasus besar yang sementara berjalan di lembaga antirasuah karena pernah menjadi pengacara kasus century. Pengangkatannya juga melanggar Pasal 33 UUKPK. Ingat, Busroh tidaklah diberhentikan sementara, melainkan telah berakhir masa jabatannya.

Mengawal Perppu

Teknis pengangkatan Plt pimpinan KPK pasti harus didasarkan Keputusan Presiden (Keppres), setelah pengaturannya terlebih dahulu diatur dalam Perppu. Walaupun Perppu penyelamatan KPK sifatnya mendesak, tetapi mengawasi isi yang diatur dan prosesnya di DPR sangat-sangat penting.

Materi yang diatur idealnya hanya terkait mekanisme pengangkatan Plt pimpinan KPK bila diberhentikan sementara karena ditetapkan tersangka. Karena kekosongan hukum itu yang tidak ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. Jangan sampai terjadi penyelundupan hukum ke dalam Perppu terkait kewengan KPK yang sudah lama diincar untuk dihilangkan. Contohnya kewenangan dalam melakukan penyadapan. Suatu kewenangan penting yang menimbulkan banyaknya operasi tangan tangan pelaku korupsi. Sebab menyelamatkan KPK berarti menjaga Indonesia dari kehancuran.   #SaveKPK . (*)

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...