Plus-minus Pengantin Pemilu Presiden 2014

DISKURSUS nama kandidat Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlaga dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014 nanti  terjawab sudah. Hanya ada dua pasangan pengantin pemilu presiden yang akan diuji kelayakannya (elektabilitas) oleh jutaan pemilih rakyat Indonesia.

Batas pendaftaran Capres dan Cawapres (18 s/d 20 Mei) ke Komisi Pemilihan umum (KPU) hingga diterima dan selanjutnya akan diverifikasi. Tersebutlah nama pasangan pengantin Pilpres; Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta.

Sebelum dua pasangan pengantin itu berlaga dalam kontestasi Pemilu Presiden nanti. Tentu pekerjaan yang paling sering dilakukan oleh para pengamat, akademisi, praktisi, bahkan masyarakat yang awam politik pun, pasti selalu “berandai-andai” menerka siapa sesungguhnya calon terkuat? Apakah ada di tangan Jokowi-JK ataukah ada di tangan Prabowo-Hatta? Pasti sulit mengukurnya, walau kadang bisa dimatematikan elektabilitas mereka, namun hasilnya kadang tidak tepat sasaran.

Dari pada tidak ada “pedoman awal” untuk mengukur elektabiltas kedua pasangan penganti pemilu tersebut. Maka jalan untuk mencoba “netral” adalah dengan mengetahui plus minus mereka.

Plus-minus Capres

Dalam kalkulasi “matematika politik” hukum yang berlaku adalah siapa yang paling banyak nilai plusnya, otomatis peluang untuk menjadi pemenang pasti besar. Dan siapa paling banyak nilai minusnya, kemungkinan besar akan kalah dalam pertarungan. Di luar itu “hukum” tersebut masih ada faktor lain yang membantahnya. Faktor paling signifikan, yakni adanya “rekayasa” pemilu dalam ruang-ruang demokrasi yang kasat mata. Berbagai kecurangan pemilu seperti black campaign, negative campaign, jual beli suara hingga money politic sudah menjadi bukti dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) kemarin. Disaat banyaknya calon anggota legislatif berintegritas dan kredibel, namun kalah oleh calon-calon lainnya yang bermain “curang” dalam bertarung. Semoga dalam Pilpres nanti, kecurangan tersebut tidak terjadi, kalau belum dapat dihilangkan setidaknya dapat diminimalisir oleh para penyelenggara dan peserta pemilu.

Di atas kertas, terutama dari sisi elektabilitas, pengantin Jokowi-JK telah diketahui bersama nilai plusnya jauh di atas Prabowo-Hatta. Bahkan dari dua Capres tersebut (Jokowi dan Prabowo). Saat Jokowi belum saja di dorong oleh PDIP sebagai Capres, elektabiltasnya kian hari kian menguat. Nama Prabowo di urutan atas memang pernah “bertahta” sebagai calon yang tertinggi elektabilitasnya, tetapi seiring berhasillnya Jokowi  dalam pertarungan Pilgub DKI Jakarta, publik kemudian melirik Jokowi agar dijadikan sebagai Capres 2014, dan Megawati sebagai ketua umum PDIP pada akhirnya memberi “mandat” ke Jokowi sebagai Capres tunggal PDIP.

Tingkat kedipilihan Jokowi dan Prabowo dapat diamati berdasarkan Survei Indikator Politik Indonesia (20-26 April 2014) yang dimotori oleh Burhanuddin Muhtadi. Dari segi pemimpin paling jujur, amanah, dapat dipercaya Jokowi  meraup angka (84%), disusul Prabowo Subianto (68%). Aspek bersih dari korupsi, Jokowi juga unggul dengan 73%, sementara Prabowo (60%). Dalam aspek kemampuan memimpin pemerintahan, Jokowi tetap unggul meski tipis (81%) di atas Prabowo (80%). Dari aspek empati atau perhatian terhadap rakyat lagi-lagi dominasi dan keunggulan Jokowi (91%) sulit digeser oleh Prabowo (71%). Kepemimpinan Prabowo hanya unggul dalam aspek ketegasan, yakni 86%, mengalahkan Jokowi (74%), serta unggul dalam hal pengalaman internasional, yakni 73%, disusul Jokowi (57%).

Berdasarkan alat ukur Indikator Politik Indonesia di atas. Bukan berarti Jokowi yang sudah didampingi JK saat ini berada di atas angin. Karena Jokowi bukan tanpa “cacat” masih menyimpan sejumlah kekurangan terutama pada aspek ketegasan yang kalah dari Prabowo.

Aspek ketegasan yang seirama dengan “gaya komunikasi politik”  terutama dari dua  kandidat dan masing-masing pasangannya. Tanpa alat ukur survei harus diakui baik Prabowo maupun Hatta Rajasa jelas dalam kemampuan untuk bertahan berbicara di depan media (dan publik), terutama;  jelas dan mudahnya dimengeri isi pembicaraan mereka (visi dan misinya) Jokowi dan JK (Jusuf Kalla) tidak dapat disejajarkan dengan Prabowo dan Hatta Rajasa. Dilayar kaca misalnya ketika Jokowi dan JK diwawancara sebagai narasumber media, kemampuan bertahan bicara mereka, durasinya amat pendek. Bahkan kalau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, jawabannya tidak panjang-panjang, (maaf) dan kadang jawaban yang diberikan tidak jelas.

Masih banyak indikator yang dapat digunakan untuk mengukur plus-minus kedua pasangan pengantin itu. Namun ruang untuk mengungkapnya dalam artikel ini yang terbatas. Maka satu lagi, minimal bisa menakar kelebihan dan kekurangan mereka.  Yaitu pada rekam jejak masa lalunya. Prabowo Subianto sudah sangat kental dengan keterlibatannya dalam isu penculikan aktivis HAM (1998), meski isu yang menohok menantu mantan presiden Soeharto era orde baru itu tidak pernah “terbukti” dalam ruang sidang pengadilan, hanya data dari hasil penyelidikan Komnas HAM yang pernah mengungkap keterlibatannya. Tetapi yang namanya  “isu” dalam politik tidak dapat dinafikan, setelah dikemas dalam memori kolektif publik juga sulit menghilangkaannya. Pada saat yang sama Jokowi-pun tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak masa lalunya. Selain dianggap melanggar sumpah jabatan, belum selesai memimpin DKI Jakarta lagi-lagi ikut pula dalam Pilpres 2014, juga dihantam kasak-kusuk korupsi dalam pengadaan bus Trans-Jakarta.

Dua isu (dalam kategori minus) yang melibatkan Jokowi dan Prabowo Subianto tersebut, sulit untuk mengatakan bahwa kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang melibatkan masing-masing namanya. Dapat mengganjal mereka hingga tidak dipilih oleh ceruk pasar pemilih. Hanya pemilih sendiri yang bisa menetukannya, kalau rekam jejak masa lalunya, secara mutatis mutandis turut berpengaruh dalam memlih Capres nanti.

Koalisi Parpol

Terakhir, faktor partai pengusung dari dua pasangan pengantin pemilu itu. Sulit pula dilepaskan dari peluang mereka untuk terpilih. Dari segi probabilitas kerja mesin koalisi ataupun dukungan politik di parlemen, dua poros Prabowo-Hatta Rajasa mengungguli poros Jokowi-JK. Koalisi PDIP-NasDem-PKB-Hanura menghasilkan 39,97% perolehan suara dan 207 dukungan kursi di parlemen, sedangkan koalisi Gerindra-Golkar-PAN-PKS-PPP menghasilkan 47,47% suara dan 292 dukungan kursi di parlemen.

Keunggulan Prabowo-Hatta dari segi koalisi partai bisa saja menjadi “kartu truf” untuk mengalahkan Jokowi-JK. Tapi itupun kalau mesin partai berjalan dari semua partai pengusung Prabowo-Hatta.

Pertanyaannya, kira-kira berjalankah nanti mesin dari semua koalisi partai pengusung Prabowo-Hatta? Jawabannya; sulit akan terjadi hal itu. Oleh karena “sulitnya” semua partai politik mendisiplinkan kader dan  semua konstituennya untuk memilih Capres yang mereka usung. Ini disebabkan karena lemahnya party id, yang saat ini beregeser menjadi figur id.

Disamping terjadinya gejala “the split ticket voting” (tidak linearnya pilihan partai dengan konstituen), pun rata-rata pemilih tidak lagi melihat siapa partai pengusungnya, namun lebih “terkesima” pada figur yang hadir di hadapan mereka.

 Kini, sembari menanti Hari “H” Pilpres nanti, semuanya kembali pada “penetrasi” partai pengusung, simpatisan, dan terlebih kepada pasangan pengantinnya. Siapa sesungguhnya yang akan mendapat restu dari rakyat indonesia dari dua pasangan pengantin pemilu itu? Mari kita tunggu (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...