Proses Peradilan Pidana

Hukum acara pidana merupakan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan hukum materil pidana. Dengan kata lain acara pidana merupakan proses untuk menegakkan hukum materil, proses atau tata cara untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan tindak pidana. Acara pidana lebih dikenal dengan proses peradilan pidana.

Menurut sistem yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka tahapan-tahapan yang harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana adalah:

  1. Tahap Penyidikan oleh kepolisian
  2. Tahap Penuntutan oleh kejaksaan
  3. Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim
  4. Tahap pelaksanaan Putusan (eksekusi) oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan

Tahapan-tahapan peradilan pidana

Adanya tindak pidana

Bagaimana mengetahui adanya tindak pidana?  Agar penyidik (polisi) bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu :

  • Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP)
  • Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (dalam hal ini polisi) untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
  • Tertangkap tangan yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Benda tersebut menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Setelah menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak pidana maka penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak terjadinya tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan. Dalam KUHAP pasal 1 penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP. Apabila penyelidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan. Tugas-tugas seorang penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHAP yaitu :

  • Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
  • Mencari keterangan dan barang bukti
  • Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
  • Tindakan yang lain yang bertanggung jawab
  • Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan
  • Atas perintah penyidik melakukan tindakan berupa
  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat
  3. Mengambil sidik jari dan memotret
  4. Membawa seseorang kepada penyidik

Penyelidik juga berwenang untuk melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik; Apabila tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan. Dalam KUHAP pasal 1 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini adalah Pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang melakukan penyidikan.

Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti maka penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
  2. Mencari keterangan dan barang bukti
  3. Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
  4. Melakukan Tindakan pertama di tempat kejadian.
  5. Melakukan pengkapan,penahanan, penggeledahan dan penyitaan
  6. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
  7. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
  8. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  9. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  10. Mengadakan penghentian penyidikan
  11. Tindakan lain yang bertanggung jawab
  12. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
  13. Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan

Penyidik dalam setiap tindakan penyidikan harus membuat berita acara terhadap semua tindakan-tindakan penyidikan seperti :

  1. Pemeriksaan tersangka
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Pemeriksaan rumah
  6. Penyitaan benda
  7. Pemeriksaan surat
  8. Pemeriksaan saksi
  9. Pemeriksaan di tempat kejadian
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan (setelah ada penetapan dan putusan)
  11. Dll.

Berita-berita acara tersebut dibuat selengkap mungkin karena akan dijadikan Berkas Perkara. Berkas tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum (kejaksaan). Apabila oleh penyidik dianggap tindakan penyidikan telah selesai maka penyidik menyerahkan berkas perkara (beserta barang bukti) dan tersangka kepada penuntut umum.

Penyidik dapat memberikan status kepada seseorang sebagai tersangka, kalau terdapat bukti permulaan yang cukup dan memberikan petunjuk bahwa orang tersebut patut disangkakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana itu. Bukti Permulaan yang dimaksud adalah benda-benda, keterangan saksi, petunjuk surat dan lainnya yang dapat memberikan petunjuk pelaku tindak pidana.

Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup oleh penyidik maka dia berwenang untuk melakukan pengangkapan, dan penahanan terhadap seseorang.

Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu tersangka guna kepentingan penyidikan. Penangkapan ini dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup sehingga patut disangkakan seseorang melakukan tindak pidana. Hal ini untuk menghindari pihak penyidik melakukan penangkapan secara “membabi buta” tanpa alasan yang jelas.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai penangkapan adalah :

  1. Penangkapan dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup kecuali dalam hal tertangkap tangan
  2. Ada surat penangkapan yang memuat jelas identitas orang yang akan ditangkap. Kecuali dalam hal tertangkap tangan
  3. Lamanya penangkapan paling lama sehari (24 jam)

Penyidik berwenang pula melakukan penahanan kepada tersangka jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan dari tersangka. Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bertujuan (pertimbangan subyektif) :

  1. Agar tersangka/terdakwa tidak melarikan diri
  2. Agar tersangka/terdakwa tidak menghilangkan barang bukti
  3. Agar tersangka/terdakwa tidak mengulangi tindak pidana
  4. Memudahkan penyidik/penuntut umum melakukan pemeriksaan

Dengan alasan-alasan seperti yang disebutkan di atas maka penyidik (di tingkat penyidikan) atau penuntut umum (di tingkat penuntutan) berhak melakukan penahanan. Namun tersangka atau terdakwa bisa melakukan penangguhan penahanan apabila dapat meyakinkan penyidik atau penuntut umum kalau alasan/tujuan penahanan seperti yang disebutkan di atas dapat dihindari.

Namun demikian tersangka atau terdakwa tidak dapat ditahan kalau tidak memenuhi syarat obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu :

  1. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana atau hukuman penjara lima tahun atau lebih.
  2. Tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) point B yaitu
  • Pasal 28 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kesusilaan atau pornografi
  • Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana persundalan/prostitusi
  • Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana paksaan
  • Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana penganiayaan
  • Pasal 353 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana yang direncanakan lebih dahulu
  • Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan
  • Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan
  • Pasal 379 a KHUP tentang penipuan dalam jual beli
  • Pasal 453 KUHP tentang penghentian pekerjaan sebelum habis tempo perjanjian
  • Pasal 454 KUHP tentang tindak pidana desersi
  • Pasal 455 KUHP tentang melarikan diri dari pekerjaan berlayar
  • Pasal 459 KUHP tentang insubordinasi
  • Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan
  • Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana germo
  • Tindak pidana terhadap bea cukai
  • Tindak pidana imigrasi
  • Tindak pidana narkotika

Muhammad Nursal Ns

Praktisi Hukum Makassar

You may also like...