Putusnya Perkawinan Akibat Cerai Talak Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Putusnya hubungan pernikahan pada dasarnya diakibatkan oleh adanya perceraian, baik cerai kerena kematian maupun karena cerai hidup melalui 2 cara yakni; cerai talak dan cerai gugat. Perceraian tidak mudah untuk dilakukan, karena harus ada alasan-alasan kuat yang mendasarinya. Cerai adalah terputusnya hubungan perkawinan antara suami dan isteri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengatur putusnya hubungan perkawinan sebagaimana berikut :

  1. Pasal 113 KHI, menyatakan perkawinan dapat putus karena 1) Kematian; 2) Perceraian, dan 3) Atas putusan pengadilan.
  2. Pasal 115 KHI dan Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974 menyatakan, bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dantidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  3. Pasal 114 KHI menegaskan, bahwa Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan cerai.

Sementara itu alasan-alasan perceraian termuat dalam pasal 116 KHI dan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 / 1974, antara lain:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Menurut Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI macam-macam talak adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 117 dalam KHI memut:Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131 Kompilasi Hukum Islam;
  2. Pasal 118 dalam KHI memuat :Talak raj’i adalah talak ke satu atau kedua, dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.
  3.  Pasal 119 dalam KHI memuat :Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam keadaan iddah. Talak ba’in shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :1) Talak yang terjadi qabla ad-dukhul 2) Talak dengan tebusan atau khuluk; 3) Talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama.
  4. Pasal 120 dalam KHI menyatakan:Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da ad-dukhul dan habis masa iddahnya.
  5. Pasal 121 dalam KHI memuat :Talak sunni adalah talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  6. Pasal 122 dalam KHI memuat :Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid, atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
  7. Pasal 123 dalam KHI memuat :Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
  8.  Pasal 124 dalam KHI memuat :Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116 KHI.

Cerai Thalaq

Salah satu bentuk perceraian adalah cerai talak. Talak sendiri dapat dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Talak sendiri dapat dilakkan suami kepada isterinya sebanyak satu, dua, sampai tiga kali. Dalam al-Qur’an, Surat al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman yang artinya “talak itu ada dua kali, selanjutnya tahanlah secara baik atau ceraikanlah secara baik”. Dari Firman Allah SWT di atas, dapat disimpulkan  bahwa talaq yang di ucapkan suami kepada isterinya boleh satu, dua, sampai tiga kali. Namun selaku catatan, talaq yang diucapkan untuk ketiga kalinya tidak memungkinka lagi pihak keduanya untuk kembali melakukan rujuk, karena talaq ketiga akan memutus total hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.

 

Secara harfiyah Thalak itu berarti lepas dan bebas. Dihubungkan dengan kata thalaq dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami dengan istri sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas dari ikatan perkawinan yang mereka sebelumnya jalani. Secara terminologi, banyak kalangan ulama yang mengemukakan pengertian talak. Menurut Al-Mahalli dalam kitabnya Minhaj al-Thalibin (Amir Syarifuddin, 2009: hal 198), mengemukakan, bahwa thalaq pada dasarnya adalah melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz thalaq dan sejenisnya.

Rumusan di atas sebenarnya telah mewakili rumusan pengertian thalaq dalam kitab-kitab fiqh. Dalam artian ini, terdapat tiga kata kunci yang menunjukkan hakikat perceraian yang bernama thalaq, yakni: Pertama; kata “melepaskan” atau membuka atau menanggalkan mengandung arti bahwa thalaq itu melepaskan sesuatu yang selama ini telah terikat dengan erat yaitu ikatan perkawinan.Kedua; kata “ikatan perkawinan” mengandun arti bahwa thalaq itu mengakhiri hubungan perkawinan yang selama ini terjadi antara pasangan suami dan istri. Ketiga; kata “dengan lafaz tha-la-qa dan sama maksudnya dengan itu” mengandung arti bahwa putusnya perkawinan itu melalui ucapan. Dan ucapan yang digunakan adalah kata-kata thalaq tidak dengan: putus perkawinan bila tidak dengan cara mengucapkan ucapan tersebut, seperti putus karena kematian.

Hukum Talak

Talak mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:

  1. Makruh.
  2. Haram, apabila talak di jatuhkan oleh suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah isteri itu di campuri.
  3. Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
  4. Wajib, apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi atau karena perselisihan antara suami isteri.

 Macam-Macam Thalaq

Adapun macam-macam thalaq adalah sebaimana yang akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Thalaq Raj’I; Adalah suatu talak dimana suami memiliki hak untuk merujuk isteri tanpa kehendaknya. Dan talak raj’i ini disyaratkan pada isteri yang telah digauli. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: “Tidak (yang dibolehkan rujuk) itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang patut atau menceraikannya dengan cara yang baik-baik”. (Al-Baqarah :
  2. Thalaq Bain Syughra; Adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 230 yang artinya: “Maka jika (Suami) telah mentalaknya (tiga kali), maka tidak halal baginya untuk kawin kembali sesudah itu, kecuali sesudah perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain”.

Termasuk thalaq Bain Syughra ini ada 3 macam, yaitu sebagai berikut :

  1. Talak yang terjadi qabla didukhul; adalah talak yang terjadi atas permintaan isteri terhadap pengadilan agama, dan suami belum mencampuri isterinya. (catatan: “tanda garis miring” telah dikoreksi oleh Lisna Aprianty melalui via email: [email protected])
  2. Talak dengan tebusan atau khuluk; Khuluk menurut bahasa berarti perpisahan isteri dengan imbalan harta. Kata tersebut dari kalimat khala’ats tsauba (melepas baju), karena wanita diibaratkan pakaian laki-laki. Menurut istilah khuluk adalah perceraian antara suami isteri dengan membayar iwad (tebusan) dari pihak isteri, dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diterima dari suami atau dengan menebusnya atas kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atas permintaan isteri, untuk itu lebih jelas pada keterangan berikut :

Fasakh:Adalah jatuh talak karena tuntutan isteri kepada hakim  (Pengadilan Agama) agar dijatuhkan cerai oleh hakim, baik sebab kepergian maupun karena melanggar takliq talak, atau karena masuk penjara. Di dalam buku nikah di Indonesia pada takliq talak dijelaskan bahwa seorang wanita (isteri) boleh meminta fasakh (minta supaya diceraikan) oleh pengadilan Agama apabila suami sewaktu-waktu :

  1. Meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut.
  2. Tidak memberi nafkah wajib kepada isteri selama tiga bulan berturut-turut.
  3. Menyakiti badan atau jasmani isteri.
  4. Membiarkan atau tidak pedulikan isteri selama enam bulan berturut-turut.

Demikian agama Islam memberikan hak fasakh kepada seorang wanita, jika dia tidak ridha karena :

  1. Membawa madarat baginya dengan perpisahan itu.
  2. Akan menjerumuskan dirinya kepada yang diharamkan Allah (antara lain berbuat serong).
  3. Merasa tergantung, terkatung-katung karena disia-siakan oleh suami.

Syiqaq:Adalah perceraian terjadi karena keretakan antara suami isteri. Sedangkan perceraian itu diputuskan oleh hakim (Pengadilan Agama), setelah berusaha mencari perdamaian (islah) antara kedua belah pihak (isteri dan suami) melalui utusan masing-masing. Namun demikian, perdamaian itupun tidak kemungkinan diperdapat lagi. Sebab-sebab terjadi Syiqaq antara lain sebagai berikut :

  1. Antara suami isteri mempunyai watak, sehingga tidak dapat dipertemukan, dan masing-masing mempertahankan wataknya dan tidak mau mengalah.
  2. Disebabkan oleh suami, misanya perlakuan suami yang amat sewenang-wenang terhadap isteri, hingga amat berat bagi isteri untuk dapat bertahan sebagai isteri.

Bilangan Talak

Bilangan talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.Talak tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:

  1. Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda-beda.
  2. Seorang suami menthlaq isterinya dengan talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi, kemudian di talak lagi.
  3. Talak tiga dengan cara suami mengatakan talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.

Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:

  1. Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
  2. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.

Supriadi S.H.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Ichsan Gorontalo

You may also like...