Rasionalisasi Calon Tunggal Harus Dilantik

Adagium yang cukup populer dikalangan para yuris: het recht hintk achter de feiten— hukum berjalan tertati-tati di belakang kenyataan —- kini menemukan validitasnya dalam Undang-Undang Pilkada.

Alih-alih Undang-Undang a quo bermaksud melakukan upaya preventif sebagaimana apa yang disebut “kartel politik” terhadap sejumlah Parpol yang menasbihkan kandidatnya, tetapi justru kewajiban menghadirkan dua calon atau lebih melalui pesta demokrasi, malah kawanan Parpol menelikung dan melakukan “persekongkolan” menjegal regulasi Pilkada, agar hanya tersedia calon tunggal. Dan manakalah hanya terdapat “calon tunggal”, maka Pilkada serentak yang sudah tertata waktunya saat ini, hanya menunggu waktu saja, semuanya pasti akan menjadi amburadul.

Kini berbagai opsi ditawarkan agar Pilkada tetap dibangun dalam keadabannya. KPU menawarkan penundaan Pilkada bagi daerah yang hanya tersedia calon tunggal. Penundaanya berlaku hingga Pilkada 2017 nanti. Opsi yang lain, ada juga yang menawarkan sistem pemilihan dengan model Pemilihan Kepala Desa, yaitu mencarikan “lawan tanding” dari calon tunggal tersebut melalui “bumbung kosong”.

Di tambah lagi, terdapat pula opsi yang paling tidak masuk akal. Yakni, adanya tawaran dari sejumlah pakar agar dibentuk regulasi yang bisa memaksa Parpol memajukan wakil yang berbeda. Pada opsi ini, tidak ada “rasio legis-nya”, sebab tidak ada “preposisi hukum” yang membenarkan untuk “mengajukan calon Kepala Daerah” bisa dipaksakan. Bukankah yang namanya hak, terserah bagi pemiliknya untuk menggunakan atau tidak menggunakannya.

Bagaimana dengan kedua opsi sebelumnya? Terkait opsi penundaan dan sistem bumbung kosong. Ada kemungkinan menjadi solusi, tetapi terdapat juga ketidakmungkinan untuk mengakhiri munculnya calon tunggal. Tidak ada jaminan penundaan Pilkada karena adanya calon tunggal, baru pada periode berikutnya tidak akan muncul lagi calon tunggal. In qasu akan berlaku pula dengan sistem bumbung kosong, tidak ada jaminan ketika calon tunggal kalah dengan lawan tanding “bumbung kosongnya” lalu dibuka kembali pendaftaran calon Kepala Daerah, tidak akan muncul calon tunggal Kepala Daerah.

Sumber Gambar: tmpo.co

Sumber Gambar: tmpo.co

Rasioanalisasi

Dalam konteks demikian, ada baiknya kita kembali membuka lentera Pilkada dalam regim Pilkada langsung sepuluh tahun sebelumnya. Pada waktu itu, regulasi Pilkada ketika terdapat calon tunggal, langsung saja dilantik. Dalam hemat penulis, metode inilah yang sebenarnya pantas untuk kembali diterapkan. Dikatakan pantas, oleh karena kajian dari berbagi segi cukup rasional. Berikut rasionalisasinya;

Pertama, melalui penafsiran historical, pelantikan langsung calon tunggal dalam regim sepuluh tahun Pilkada tersebut, tidak pernah terjadi hanya tersedia calon tunggal Kepala Daerah. Itu artinya, asumsi calon tunggal yang bisa langsung dilantik memungkinkan terjadinya “kartel politik” tidak dapat terverifikasi. Verfikasinya justru sejumlah Parpol yang hobi “menjegal demokrasi” pada akhirnya memajukan calonnya agar bisa menghambat calon tunggal yang sedianya bisa langsung dilantik. Pada poin ini bisa dikatakan hukum yang menyediakan alternatif pelantikan langsung calon tunggal, dapat mengelola partai politik kembali kesifat asalinya menjadi demokratis. Konklusinya, pelantikan langsung calon tunggal seolah-olah menjadi “terapi kejut” bagi Parpol yang hobinya memboikot demokrasi.

Kedua, pelantikan langsung calon tunggal paling cocok dengan regim Pilkada serentak. Hal ini tentu berbeda dengan opsi penundaan Pilkada dan sistem bumbung kosong yang bisa mengganggu tujuan dasar (tujuan sosiologis) Pilkada serentak dibentuk. Dengan melalui pelantikan langsung calon tunggal, dipastikan tidak akan mengganggu jadwal Pilkada serentak dan anggaran pembiayaan Pilkada juga tidak akan membengkak.

Ketiga, terjamin kepstian hukum manakalah pelantikan langsung calon tunggal dijadikan opsi. Sebab dalam kompetisi demokrasi bagaimanapun harus diakhiri dan tentunya pelantikan langsung calon tunggal sarat akan tujuan itu. Hanya dengan opsi ini tidak akan mengganggu sendi-sendi demokrasi dan berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan.

Keempat, tidak melanggar UUD NRI 1945 oleh karena prinsip demokrasi atas nama daulat rakyat tetap dalam bingkai prinsip negara hukum. Pada sesusngguhnya yang harus dipahami bersama, guna meluruskan kesimpangsiuran makna “daulat rakyat” selama ini, adalah terletak pada calon yang tersedia berdasarkan tahapan-tahapan yang telah disediakan oleh perangkat Pilkada (KPU/D) dimulai “daulat rakyat” untuk memilih. Bahwa hak untuk memilih hanya akan muncul jika ada hak untuk dipilih. Logikanya jika memang hanya tersedia satu yang bersedia untuk dipilih, itulah pilihan daulat rakyat. Dan dari pada memboroskan anggaran, mustahil dengan adanya calon tunggal rakyat akan dilibatkan lagi dalam prosesi Pilkada, jalan terbaik adalah lebih baik melantiknya.

Di atas segalanya pun kiranya jika opsi pelantikan langsung calon tunggal kembali akan dihidupkan regulasinya, entah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), revisi UU Pilkada, ataukah melalui Putusan Mahkamah Konstsitusi (MK). Maka pelantikan langsung calon tunggal harus memiliki batasan-batasan. Batasan-batasannya yaitu: calon tunggal hanya bisa langsung dilantik, dalam ihwal penyelenggara Pilkada telah menurunkan syarat pengetatan verfikasi calon Kepala Daerah, seperti dukungan kursi perwakilan Parpol atau dukungan calon perseorangan diturunkan kuantitasnya. Mari mengakhiri perdebatan ini dengan memercayakan kepada hukum, sebab hukumlah menjadi jalan menemukan kepastian dan menjaga demokrasi tidak menjadi demo-crazy.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...