Restorative Justice (Bukan) untuk  Delik Korupsi

Dalam penayangan acara Indonesia Lawyer Club (ILC) TV-One beberapa minggu lalu di bahas mengenai kasus korupsi E-KTP dengan tersangka ketua DPR Setya Novanto yang menampilkan beberapa ahli hukum pidana dan tatanegara serta tokoh masyarakat.Dimana masing-masing pembicara menyampaikan adu argumentasi dengan berbagai sudut pandang. Yang menarik adalah pernyataan dari ahli hukum pidana  Prof. Romli Artasasmita dan Prof. Saiful Bahri yang sama-sama menyatakan bahwa kasus korupsi E-Ktp dengan tersangka Ketua DPR-RI Setya Novanto dapat di alihkan ke kasus keperdataan yakni melalui Restrorative Justice.

Pernyataan kedua Profesor ahli pidana ini bagi penulis sangat menarik sekaligus mengagetkan. Bagaimana mungkin kasus mega korupsi terbesar di Republik ini dapat diperdatakan ? .Lalu  bagaimana dengan kedua terdakwa lainnya yang telah di vonis di pengadilan Tipikor karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi E-KTP. Selain itu rasa keadilan bagi masyarakat bila Ketua DPR-RI Setya Novanto dapat bebas setelah menempuh perdamaian dan ganti kerugian secara keperdataan ?.

Untuk itu perlu adanya penjelasan tentang Restoratif Justice yang akhir-akhir ini semakin berkembang dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.

Sumber Gambar: i.ytimg.com

Tentang Restorative Justice:

Restorative Justice pada prinsipnya merupakan suatu falsafah (pedoman dasar)  dalam proses perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musywarah dalam mencapai suatu keadilan yang diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam hukum pidana tersebut yaitu pelaku tindak pidana (keluarganya) dan korban tindak pidana (keluarganya) untuk mencari solusi terbaik yang disetujui dan disepakati para pihak.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan untuk keadilan yang berfokus pada korban dan pelaku, serta masyarakat yang terlibat, bukannya berfokus pada prinsip-prinsip hukum abstrak atau menghukum pelaku. Singkatnya, pendekatan restorative justice lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan yang berimbang bagi korban dan bagi pelaku tindak pidana tertentu secara sekaligus secara adil dan bijaksana.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Restorative Justice mengandung preinsip-prinsip dasar meliputi :

  1. Mengupayakan perdamaian diluar pengadilan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana (keluarganya).
  2. Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana (keluarganya) untuk bertanggung jawab menebus kesalahannya dengan cara mengganti kerugian akibat tindak pidana yang
  3. Menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi diantara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana tersebut apabila  tercapai persetujua dan kesepakatan diantara para pihak.

RESTORATIVE JUSTICE BERLAKU BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)

Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Berikut  rangkuman hal-hal penting yang diatur dalam UU SPPA:

DEFINISI ANAK DI BAWAH UMUR

UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori:

  1. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA);
  2. Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) (Pasal 1 angka 4 UU SPPA); dan
  3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) (Pasal 1 angka 5 UU SPPA)

Sebelumnya, UU Pengadilan Anak tidak membedakan kategori Anak Korban dan Anak Saksi. Konsekuensinya, Anak Korban dan Anak Saksi tidak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini mengakibatkan banyak tindak pidana yang tidak terselesaikan atau bahkan tidak dilaporkan karena anak cenderung ketakutan menghadapi sistem peradilan pidana.

PENJATUHAN SANKSI

Menurut UU SPPA, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan, bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan Pidana, bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.

SANKSI TINDAKAN YANG DAPAT DIKENAKAN KEPADA ANAK MELIPUTI (PASAL 82 UU SPPA):

  1. Pengembalian kepada orang tua/Wali;
  2. Penyerahan kepada seseorang;
  3. Perawatan di rumah sakit jiwa;
  4. Perawatan di LPKS;
  5. Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
  7. Perbaikan akibat tindak pidana.

SANKSI PIDANA

SANKSI PIDANA YANG DAPAT DIKENAKAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA ANAK TERBAGI ATAS PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN (PASAL 71 UU SPPA):

PIDANA POKOK TERDIRI ATAS:

  1. Pidana peringatan;
  2. Pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan;
  3. Pelatihan kerja;
  4. Pembinaan dalam lembaga; 

PIDANA TAMBAHAN TERDIRI DARI:

  1. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
  2. Pemenuhan kewajiban adat.

Contoh kasus pendekatan restorative justice :

Kasus yang dialami anak dari Hatta Rajasa dengan keluarga korban tabrakan di jalan Tol dengan  melakukan pendekatan Restorative Justice, baik pelaku maupun korban sama-sama aktif. Korban mengambil peran aktif dalam proses, sementara pelaku didorong untuk mengambil tanggungjawab atas tindakannya untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkannya, antara lain dengan meminta maaf, mengganti kerugian meteriil yang ditimbulkan, membantu biaya pendidikan,  pemakaman dan biaya lainnya yg disepakati.

Dalam kaitan ini, apa yang dilakukan oleh Hatta Rajasa selaku orangtua (RA) sudah tepat. Hatta Rajasa segera meminta maaf melalui konferensi pers, segera mendatangi korban, meminta maaf secara langsung. Dalam kasus ini baik pelaku maupun korban sama-sama aktif.

Sama halnya yang dilakukan oleh Achmad Dani seorang musisi yang melakukan upaya restrorative justice di pengadilan negeri Jakarta Timur dalam kasus yang menimpa anaknya karena menabrak orang yang menimbulkan banyak korban sampai meninggal,melakukan musyawarah dan mufakat dengan membantu keluarga korban dari biaya hidup dan pendidikan.

Tidak Dapat Diterapkan dalam Delik Korupsi:

Setelah mengetahui definisi maksud dan tujuan dari Restorative Justice diatas,dihubungkan  dengan kasus E-KTP ketua DPR Setya Novanto,pertanyaannya adalah bisakah kasus Ketua DPR Setya Novanto di proses melalui Restorative Justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),,??? Jawabnya adalah tidak mungkin karena :

  1. Restrorative Justice hanya bisa di terapkan dalam penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) dan kasus tindak pidana Ringan ( Tipiring ) dengan ancaman hukuman ringan.
  2. Sebagian besar masyarakat akan menolak jika kasus yang dialami ketua DPR-RI Setia Novanto di perdatakan dan tidaklah mungkin bermusyawarah antara pelaku dan korban/masyarakat Indonesia yang dirugikan secara financial,sebagaimana persyaratan dilakukannya pendekatan Restrorative Justice.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menyalahkan pendapat para ahli pidana, namun semata-mata untuk memperkaya pemahaman masyarakat mengenai restorative Justice itu sendiri. Sah-sah saja jika Prof. Romli Kartasasmita dan Prof. Saiful Bahri berpendapat sebagaimana diatas, namun masyarakat juga berhak mengetahui apa yang dimaksud dengan restorative justicei¸dalam kondisi bagaimana dapat diterapkan dan sebagainya.menurut pengamatan penulis kedua ahli pidana ini akan diajukan kuasa hukum Setya Novanto sebagai saksi ahli yang meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kiranya ada pe’meo yang mengatakan “ Jika ada 3 orang ahli hukum maka akan ada 4 pendapatnya”. Pernyataan  bisa benar bisa tidak ,lebih bermakna jika pengetahuan di tambah dengan hati nurani dengan tidak bersinggungan dengan kepentingan politik maka ilmu pengetahuan berjalan dengan seksama.

 

Wassalam

Bogor, 28 November 2017.

Penulis :

Sonny Kusuma,SH.MH.Cp,Sp.

(HP : 082123020076 )

PENDIRI HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA (HAPI)

Anggota Tim Modul Sistim Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) bagi Aparat Penegak Hukum / Instansi terkait Kementrian Hukum & HAM RI – UNICEF.

 

You may also like...