Rusuh MK Ujian Pertama Hamdan Zoelva

Satu persatu efek negatif dari tertangkapnya Akil Mochtar naik kepermukaan. Mulai dari dugaan menerima suap dari sejumlah pihak berperkara, dugaan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sampai temuan adanya aliran dana kesejumlah artis cantik tanah air. Meski pun Akil telah diberhentikan secara tidak hormat, ternyata tindakan itu tidak berbanding lurus terhadap pengangkatan wibawah Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat. Terbukti para pengunjung sidang MK yang dipimpin langsung Hamdan Zoelva berujung rusuh (14/11).

Kerusuhan terjadi saat hakim MK menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku yang diajukan Jacobus F. Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyihoe dengan agenda sidang pembacaan putusan. Karena permohonan pilkada ulang tidak diterima hakim MK, para pendukung melampiaskan “kemarahan” dengan membanting mikropon dan melempar kursi. Tak pelak tindakan anarkis pengunjung berakibat rusaknya sejumlah barang di ruang sidang.

Sumber: berita9online.com

Sumber: berita9online.com

Terkait peristiwa tersebut, bagi penulis ada dua pihak yang harus bertanggungjawab. Pertama, pihak kepolisian. Alasannya sangat terlihat jelas di layar kaca televisi sejumlah polisi hanya melihat oknum-oknum perusuh membanting mikropon, dan berteriak-teriak dalam ruang sidang. Padahal seyogianya kepolisian mampu melakukan tindakan-tindakan pencegahan/ preventif agar tidak terjadi kerusuhan dengan cara secepatnya mengeluarkan mereka dari ruang sidang. Artinya disini telah terjadi bentuk pembiaran dari pihak keamanan (polisi).

“Pembiaran” oleh seseorang dalam ilmu hukum pidana bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana (ommissie delict). Jadi kejahatan bukan hanya perbuatan dilarang dan akibat ditimbulkan yang dilarang seperti pembunuhan Pasal 338 KUHP, sehingga orang dikenai pertanggungjawaban pidana. Tetapi tidak melakukan sesuatu yang diharuskan pun bisa dipidana  misalnya tidak memberi pertolongan kepada orang yang dalam keadaan bahaya sebagaimana rumusan Pasal 531 KUHP.

Kedua, para pelaku perusuh. Tindakan anarkis para pengunjung sidang MK yang membanting mikropon dan melempar meja mengakibatkan rusaknya tiga monitor, sembilan mikropon, satu kursi dan satu kaca pecah wajib mempertanggungjawab perbuatannya secara pidana.

Rusaknya sejumlah barang di ruang sidang MK memenuhi rumusan pasal-pasal terkait  pengrusakan barang dalam KUHP. Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakainya atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (vide Pasal 406 KUHP).

Karena perbuatan pengrusakan telah memenuhi unsur Pasal 406 KUHP, khusus pertanggungjawaban pidananya karena tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang, maka akan diukur dari peran masing-masing dalam mewujudkan tindak pidana pengrusakan barangnya. Siapakah berperan sebagai pihak menyuruh melakukan, yang melakukan, ataukah memberi pembantuan guna terwujudnya tindak pidana

Selain Pasal 406 jo Pasal 55 KUHP bisa diterapkan kepada para pelaku perusuh. Ada lagi satu pasal yang mengatur tentang pengrusakan barang secara bersama-sama. Pasal 170 ayat 1 KUHP menyatakan barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kembali kekonteks kerusuhan sidang MK, maka hemat Penulis dari kedua pasal ini yang paling tepat dikenakan terhadap para perusuh yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP. Rasionalisasi penggunaan pasalnya karena tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dan bersifat spontanitas. Serta ancaman pidana lebih berat. Kenapa ancaman pidana berat menjadi penting juga disini karena perbuatan mereka telah merusak citra lembaga tinggi negara yang sementara menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

Membangun Kepercayaan

Dalam peristiwa kerusuhan sidang MK, salah satu hakim konstitusi Patrialis Akbar pada saat diwawancarai pihak TV Swasta dengan tema “Sidang MK Rusuh” menapik tudingan penyebab kericuhan adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Patrialis menegaskan kerusuhan pengunjung disebabkan karena pihak perusuh tidak mau menerima kekalahan, padahal seyogianya dalam suatu pertarungan pemilihan kepala daerah sudah pasti ada kalah_menang. Hal itulah sehingga para peserta sebelum hari pencoblosan diminta untuk menandatangani surat pernyataan siap kalah dan siap menang.

Pernyataan Patrialis memang ada benarnya, hanya saja bila faktor pendukung tidak mau menerima kekalahan dijadikan penyebab utama kerusuhan tentu tidaklah sesederhana itu. Penyederhanaan persoalan justru tak melahirkan solusi bagi MK ditengah upaya membangun wibawah lembaga penjaga konstitusi.

Sangat terlihat jelas faktor utama kerusuhan disebabkan kepercayaan masyarakat sudah menurun terhadap MK. Alasannya baru pertama kali sejak lembaga ini berdiri dan menangani perkara perselisihan hasil Pemilukada ada pihak yang kalah melakukan tindakan anarkis di dalam ruang sidang. Tentu turunnya kepercayaan masyarakat tersebut akibat dari ditetapkannya mantan ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sudah mulai ada keragu-raguan pihak berperkara terhadap putusan MK. Atau dengan kata lain persoalan Akil selalu dijadikan dasar pembenar untuk tidak menerima putusan MK dan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku seperti kerusuhan sidang MK.

Oleh karena itu, agar kerusuhan sidang tidak terjadi lagi. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva harus kembali membangun kepercayaan masyarakat guna menjaga marwah dan wibawah MK. Karena rusuh sidang MK, baru ujian pertama lembaga penjaga konstitusi.

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...