Siapa Aktor Lain Dibalik Penyuapan Hakim MK?

Operasi Tangkap Tangan yang menyeret salah satu anggota hakim Konstitusi, yaitu Patrialis Akbar (PAK) dalam kasus penyuapan oleh Basuki Hariman (BHR) yang berpofesi pengusaha daging impor terkait dengan upaya untuk mempengaruhi uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, kiranya komisi Anti Rasyuah masih perlu bekerja keras untuk mencari siapa lagi aktor lain yang terlibat dalam regulasi kuota impor daging sapi itu.

Sebenarnya, kalau mau diperhatikan lebih jelis dan lebih cermat lagi, upaya BHR untuk mempengaruhi pengujian Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan kental dengan aroma persaingan antar pengusaha. Yakni, masih ada pengusaha lain, selain BHR yang memiliki power lebih kuat dengan pejabat pengambil kebijakan yang terkait dengan kuota impor daging sapi.

Sumber Gambar: antaranews.com

Sumber Gambar: antaranews.com

Kasus Patrialis dan Basuki

Perlu diketahui bahwa Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini, digugat oleh para peternak sapi, dokter hewan, pedagang sapi, hingga konsumen daging sapi, sebab telah menyimpangi Putusan MK sebelumnya atas uji materil UU Nomor 18 Tahun 2009, yang mempersyaratkan impor daging sapi harus berdasarkan basis negara. Akan tetapi dengan perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 dengan UU yang sekarang (UU Nomor 41 Tahun 2014) malah menggunakan standar yang berbasis zona.

Perbedaan antara berbasis negara dengan berbasis zona di sini, bahwa dengan berbasis zona memungkinkan pemerintah melakukan impor dari zona bebas PMK (Penyakit Mulut Dan Kuku) meski negara itu belum bebas PMK. Sementara kalau berbasis negara,  hanyalah negara penghasil daging sapi yang bebas PMK, dapat dijadikan sebagai negara sumber impor daging. Pada hakikatnya, dengan pendekatan berbasis negara, menyebabkan Indonesia tidak leluasa mengimpor daging dari berbagai negara. Karena tidak banyak negara bebas PMK, dalam hal ini Indonesia amat tergantung pasokan daging dari Australia.

Artinya apa kemudian? UU Nomor 41 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 18 Tahun 2009, mengandung kecacatan dan kecurigaan. Cacat karena menyimpangi putusan MK sebelumnya. Akan menimbulkan kecurigaan karena pemerintah dapat membuka pintu lebar kepada pengusaha tertentu, ketika diberikan lisensi untuk mengimpor daging sapi dari negara yang belum dijamin secara penuh daging sapinya bebas dari PMK.

Hal ini bisa lebih jelas lagi permasalahannya, kalau UU tersebut sengaja didesain untuk menguntungkan beberapa pengusaha yang dekat dengan kekuasaan, jika memperhatikan pula Peraturan Menteri Perdagangan 59/M-DAG/PER/8/2016. Dalam peraturan ini, yang berhak melakukan impor dibatasi hanya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki lisensi Angka Pengenal Importir (API). Kalaupun syarat ini sudah dipenuhi, impor yang mereka lakukan juga dibatasi oleh sistem kuota yang jumlahnya ditentukan oleh pemerintah pusat.

Yang perlu digarisbawahi  dalam Peraturan menteri tersebut, “perusahaan yang berhak melakukan impor adalah yang sudah memiliki lisensi API. Di poin ini, pengusaha yang bisa mendapat lisensi API, patut dicurigai kalau inilah saingannya BHR. Pengusaha yang telah mendapatkan lisensi karena dekat dengan pengambil kebijakan, jelas lebih diuntungkan, karena bisa mengimpor daging sapi dari negara penghasil daging sapi yang harganya jauh lebih murah. Sementara pengusaha sekelas BHR, tentu tidak demikian, pun kalau mendapatkan daging sapi yang akan dijual, itu hanya berasal dari dalam negeri, atau minimal dari negara yang harga daging sapinya lebih mahal, sebab harus dari negara yang daging sapinya memenuhi standar bebas dari PMK.

Itulah sebabnya, agar BHR seimbang posisinya dengan kelas pengusaha yang dekat dengan penguasa, ia sangat mengharapkan agar UU yang memberikan kedudukan kuat bagi lawan usahanya, dicabut oleh MK.  Sehingga kelak pada akhirnya ia dapat menarik keuntungan pula dari usaha dagangannya. Kendatipun ia tidak termasuk pemohon dalam uji materil UU tersebut. Tetapi siapa yang tahu kalau di belakang layar, ia sebenarnya turut menyantuni para pemohon.

Dalam konteks ini, jelas-jelas BHR tetap juga bersalah karena telah melakukan upaya mempengaruhi hakim konstitusi, agar UU yang menghambat usahanya dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Pun kalau putusan MK atas uji UU Nomor 41 tahun 2014 tersebut, pada akhirnya mengabulkan permohonan para pemohon, memang BHR akan diuntungkan, akan tetapi harus disadari,  kalau salah satu ketentuan dalam UU tersebut memang layak dibatalkan, dengan alasan yang wajar, yaitu: (1) dapat menciptakan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat; (2) dapat mengancam kesehatan penduduk di negeri ini, karena tidak terjamin kemananannya untuk dikonsumsi, walaupun harganya lebih terjangkau.

Jika benar, PAK dijanjikan uang sebanyak US 20 ribu dan GSD 200 ribu oleh BHR, yang diserahkan melalui perantara Kamaluddin (KM). sebenarnya penyuapan itu tidak terjadi hubungan kausal dengan apa yang akan diputuskan oleh PAK, sebab dari nalar hukum konstitusi, permohonan para penggugat tersebut memang layak untuk dikabulkan. Hanya saja, bagaimanapun yang namanya pejabat negara ketika menerima materi atau janji yang terkait dengan kewenangannya, tetap terpenuhi sebagai tindak pidana penyuapan.

Aktor Lain

UU Nomor 41 Tahun 2014 merupakan regulasi yang sarat kepentingan. Sebab sebagaimana telah diuraikan di atas, akan menguntungkan beberapa pengusaha yang dekat dengan kekuasaan saja.

Oleh karena itu, masih ada aktor lain dari hadirnya Undang-undang tersebut yang kemungkinan besar telah melakukan penyuapan. Pertanyaan besarnya; siapa yang disuap dan siapa yang menyuap?

Yang melakukan penyuapan pasti juga pengusaha, tetapi bukan BHR. Ada pengusaha lain yang bertindak di belakang layar, sehingga UU Nomor 41 Tahun 2014 seharusnya menerapkan standar kuota impor berbasis negara, tetapi malah tetap menggunakan standar impor yang berbasis zona. Kecurigaaan terbesarnya, ada pasti unsur pemerintah (Presiden dan/atau menteri) plus oknum DPR  (sebagai pembahas UU) sedang jual beli pasal bersama dengan oknum pengusaha, sehingga UU tersebut disetuji bersama oleh Presiden dan DPR.

Kendatipun UU tersebut lahir di era SBY-Boediono, tidak berarti pemerintahan yang sekarang, terutama pejabat yang terlibat dalam pemberian lisensi API, bisa membersihkan namanya dari cukong pengimpor daging sapi. Sebab boleh jadi lisensi yang diberikan kepada pengusaha-pengusaha tertentu, ia mendapatkan imbalan dari jasa lisensi yang telah diberikannya.

Boleh jadi, tertangkapnya PAK, BHR, KM, sebagai peringatan lebih dini kepada MK. Kalau “bisnis haram” dari oknum pemerintah, Presiden, Menteri, DPR, dan kawan-kawan dekatnya (bisa juga para pengusaha) jangan coba-coba berniat untuk melumpuhkannya.

Mungkin, di sinilah kita bisa memahami pembelaaan PAK kalau ia dizholimi, dan pembelaan BHR yang mengatakan ia hanya ingin membantu para peternak dalam negeri, tapi tidak mengingkari kalau dirinya akan diuntungkan pula jika uji materil atas UU tersebut dikabulkan oleh MK.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...