Sistem Peradilan Pasca-Perubahan UUD 1945

Menyadari bahwa untuk memastikan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan jaminan yang tegas dalam konstitusi, langkah besar yang dihasilkan dalam amandemen UUD 1945 tidak hanya menyebutkan secara eksplisit kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tidak hanya itu, Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung tetapi juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Bahkan bagi seorang hakim, Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menentukan, hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Khusus untuk menjaga kemandirian dan integritas hakim, amandemen UUD 1945 juga memunculkan sebuah lembaga baru, yaitu Komisi Yudisial.

Guna menindaklanjuti perubahan besar terhadap kekuasaan kehakiman pasca-amandemen UUD 1945, selama tahun 2003-2004 telah dilakukan serangkaian penyesuaian (baca: perubahan dan pembentukan beberapa undang-undang) yang meliputi: (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No 24/2004), (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU No 4/2004) (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung (UU No 5/2004), (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum (UU No 8/2004), (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 9/2004), dan (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Judisial (UU No 22/2004).

Dari serangkain undang-undang di atas, dapat dikemukakan beberapa catatan penting yang perlu dikaji lebih lanjut berkaitan dengan kekuasaan kehakiman pasca-amandemen UUD 1945.

Pertama, penambahan kata atau frasa tertentu dalam menyebut kekuasaan kehakiman yang merdeka. Misalnya, Pasal 1 UU No 4/2004 menyatakan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Jika dibandingkan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 UU No 4/2004 jelas berbeda karena terjadi penambahan kata/frasa: “negara”, “berdasarkan Pancasila”, dan “demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

Kalau ditelusuri lebih jauh, bunyi Pasal 1 UU No 4/2004 persis sama dengan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No 14/1970). Yang berbeda hanya dalam memberikan penjelasan. Penjelasan Pasal 1 UU No 4/2004 menyebutkan: Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Sementara itu, Penjelasan Pasal 1 UU No 14/1970 menyebutkan: Kekuasaan Kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian di dalamnya Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak extra judiciil, kecuali dalam hal-hal yang diijinkan oleh Undang-undang.

Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judiciil tidaklah mutlak sifatnya, karena tugas dari pada Hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta azas-azas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan Bangsa dan Rakyat Indonesia.

Di samping tidak mudah untuk memaknai frasa “berdasarkan Pancasila” dan “demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”, dengan tetap dipertahankan kata “negara” dalam Pasal 1 UU No 4/2004 kekuasaan kehakiman yang merdeka tetap potensial dipengaruhi oleh pemerintah. Dalam teori tentang negara (general theory of state), Krabbe mengatakan bahwa kata “negara” sering diidentifikasikan dengan “pemerintah” apabila kata itu dipergunakan dalam pengertian “kekuasaan negara” atau “kemauan negara”. Sementara dalam praktik, sepanjang kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru, pemerintah begitu dominan mempengaruhi kekuasaan kehakiman. Artinya, dengan tetap mempertahankan kata “negara” dalam UU No 4/2004, pengaruh pemerintah masih sulit untuk dihindari dalam kekuasaan kehakiman.

Kedua, dalam hal hubungan pengadilan dengan lembaga negara lainnya, Pasal 27 UU No 4/2004 menyatakan bahwa Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta. Sekalipun bersifat fakultatif (karena “dapat”), adanya ruang bagi lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk meminta keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada MA dapat dikatakan menambah rumusan pemberian pertimbangan oleh MA yang terdapat dalam konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara limitatif menentukan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Padahal, di kalangan MA sudah ada pandangan bahwa pemberian pertimbangan kepada lembaga negara lainnya dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Pandangan ini dapat dibaca dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI.

“Secara tidak langasung, pelaksanaan fungsi ini dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Hal tersebut akan terjadi jika permasalahan yang dimintakan pertimbangan hukum tersebut kemudian menjadi perkara di pengadilan. Ambil contoh, misalnya DPR meminta pertimbangan hukum ke MA apakah Badan Pemeriksa Keuangan berwenang untuk memeriksa keuangan suatu yayasan militer yang mendapat dana dari APBN. Jika MA memberikan pertimbangan hukum atas pertanyaan tersebut kemudian ada pihak yang menggugat yayasan militer ke pengadilan dengan berdasarakan kepada pertimbangan hukum MA, maka hakim yang memutus perkara akan terusik independensinyanjika ia akan menafsirkan berbeda dengan pertimbangan hukum yang dibuat oleh MA tersebut“.

Selain masalah intervensi, pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dapat merendahkan wibawa MA. Hal itu dapat terjadi apabila pertimbangan hukum yang dibuat MA atas suatu hal diacuhkan oleh lembaga yang meminta atau pihak lain yang dirugikan. Hal ini sangat mungkin terjadi karean sifat pertimbangan hukum tersebut tidak mengikat. Oleh karenanya, jika fungsi ini dihapuskan, maka sedikit banyak pekerjaan MA, khususnya Ketua MA akan berkurang. Selama ini, mengingat cukup banyak permintaan dari berbagai pihak kepada MA untuk memberikan pertimbangan hukum atas suatu hal, permintaan pertimbangan hukum ini cukup membebani waktu dan pemikiran MA.

Di luar catatan penting di atas, secara umum, Rifqi S Assegaf menilai bahwa penyusunan dan perubahan undang-undang bidang peradilan terjebak dalam ketiadaan konsep. Seakan dalam pandangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, masalah utama lembaga peradilan hanyalah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut dengan perubahan UUD 1945 dan penyesuaian dengan penyatuan atap. Karena itu, Rifqi S Assegaf menilai bahwa perubahan undang-undang bidang peradilan merupakan lelucon yang tidak lucu.

Kalau dibaca secara mendalam beberapa undang-undang tentang peradilan (UU No 4/2004, UU No 5/2005, UU No 8/2004, dan UU No 9/2004), pandangan di atas sulit dimentahkan. Penyebabnya, kata Rifqi S Assegaf, pembaruan undang-undang tentang peradilan tidak dimulai dari discourse yang mendalam mengenai bangunan pengadilan ideal. Misalnya, (1) apakah perlu semua perkara bisa dimintakan banding atau kasasi?; (2) apakah sistem memutus perkara yang bersifat majelis perlu diterapkan untuk semua perkara atau boleh untuk perkara tertentu hakim tunggal?; (3) bagaimana seharusnya hubungan antara badan peradilan yang ada dengan pengadilan khusus dan bagaimana pula seharusnya hubungan lembaga-lembaga quasi yudisil dengan pengadilan?; (4) apakah perlu kembali diperkenalkan konsep pengadilan adat?; (5) bagaimana seharusnya hubungan antar pengadilan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengacara?; dan (6) bagaiamana memastikan adanya akses yang luas bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan?

Hal mendasar lainnya yang dikemukakan oleh Rifqi S Assegaf adalah status hakim yang kembali menjadi pegawai negeri sipil. Dikatakan kembali karena Pasal 11 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU No 43/1999) menyatakan: pejabat negara terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan. Kemudian, kedudukan hakim sebagai pejabat negara dikembalikan sebagai sebagai pegawai negeri sipil dengan adanya ketentuan yang terdapat dalam: (1) Pasal 14 Ayat (2) UU No 8/2004; (2) Pasal 21 UU No 8/2004; (3) Pasal 14 Ayat (2) UU No 9/2004; dan (4) Pasal 21 UU No 9/2004.

Hubungan MA dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

Sebagaimana disebutkan di atas, pasca-amandemen UUD 1945 yang dilakukan tidak hanya menyesuaikan beberapa undang-undang bidang peradilan yang sudah ada tetapi juga membentuk undang-undang baru terutama untuk mewadahi pembentukan dan pengisian lembaga baru, yaitu UU No 24/2003 dan UU No 22/2004. Bagian ini akan membahas hubungan checks and balances antara MA dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).

1. Hubungan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi

Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara), dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan rumusan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.

Sekalipun sama-sama pemegang kekuasaan kehakiman, kedua lembaga tersebut mempunyai kewenangan yang berbeda. Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, MA berwenang: (1) mengadili pada tingkat kasasi, (2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan (3) mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Sementara itu, Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, MK berwenang: (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain kewenangan, Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa MK memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Berdasarkan ketentuan di tingkat konstitusi, kemungkinan terjadinya persinggungan antara MA dengan MK ada pada titik penggunaan wewenang pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review). Misalnya, ada kelompok masyarakat yang mengajukan judicial review PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan, ada pula pengajuan judicial review UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah –yang menjadi dasar pembentukan PP No 6/2005– kepada MK. Kebetulan pula, MA dan MK memutus serentak. MA memutus PP No 6/2005 tidak bertentangan dengan UU No 32/2004. Tetapi, di sisi lain, MK memutuskan bahwa UU No 32/2004 bertentangan dengan UUD 1945.

Kemungkinan terjadinya masalah seperti di atas terjawab dengan dalam UU No 24/2003. Pasal 55 UU No 24/2003 menyatakan, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 55 UU No 24/2003, kemungkinan terjadinya permasalahan antara putusan MA dengan putusan MK sudah teratasi.

Selain masalah judicial review, kemungkinan persinggungan juga dapat terjadi dalam isu sengketa kewenangan antarlembaga. Namun, ini pun dapat diselesaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 65 UU No 24/2003, MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada MK.

Hubungan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial

Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 menyatakan, calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Kemudian, Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan ketentuan itu, hubungan KY dengan MA terjadi dalam proses pengusulan calon hakim agung; dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam proses awal kehadirannya, terlihat ada ketegangan hubungan antara KY dengan MA. Ketegangan itu muncul ketika KY merespon kejanggalan yang terjadi dalam kasus sengketa penetapan hasil pemilihan Walikota-Wakil Walikota Depok. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Jawa Barat (04/08-2005) membatalkan hasil pemilihan Walikota-Wakil Walikota Depok. Majelis hakim yang diketuai Nana Juwana menetapkan Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad memperoleh suara 269.551 suara dan Nur Mahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra memperoleh 204.828 suara. Berdasarkan putusan tersebut, perolehan suara untuk pasangan Badrul Kamal bertambah 62.770, sedangkan suara untuk Nur Mahmudi dikurangi 27.782. Karena menilai terjadi kejanggalan dalam penyelesaian kasus di atas, KY memeriksa hakim yang menangani kasus sengketa pemilihan di Kota Depok. Kemudian, KY merekomendasikan kepada MA (14/09-2005) untuk pemberhentian sementara selama satu tahun Ketua PT Jawa Barat Nana Juwana. Dalam rekomendasi itu, KY memberikan tenggat waktu satu bulan supaya MA memberikan tanggapan atas rekomendasi KY. Anehnya, terobosan KY justru mendapat resistensi dari berbagai kalangan di MA.

Sekalipun ada resistensi, dalam Sambutan Rakernas MA, Peradilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Seluruh Indonesia di Denpasar, Bali 19-22 September 2005, Ketua MA Bagir Manan mengatakan:

“Sekarang kita mempunyai KY yang saya yakin akan lebih memperkuat upaya membenahi tingkah laku tidak terpuji dari hakim. Meskipun KY tidak berwenang meneliti dan memeriksa putusan hakim dan tindakan-tindakan teknis yustisial lainnya, tetapi kewenangan yang ada disertai kerjasama yang erat dengan MA, akan sangat memberdayakan (empowering) usaha kita menghapus secara tuntas perbuatan tercela para hakim atau petugas pengadilan lainnya. Saya berjanji akan memanfaatkan semaksimal mungkin temuan KY mengenai perbuatan tidak terpuji para hakim dan lain-lain pejabat pengadilan“.

Masalahnya, apakah pernyataan di atas merupakan komitmen institusi pengadilan atau hanya merupakan pernyataan Bagir Manan sebagai Ketua MA? Kalau merupakan sikap institusi pengadilan, maka ada harapan bahwa KY akan lebih mudah mengawasi tingkah laku tidak terpuji hakim sehingga pelan-pelan kewibawaan pengadilan bisa diperbaiki.

 

 

 

 

Tulisan ini diambil dari art Prof. Dr. Saldi Isra (http://www.saldiisra.web.id/)

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...