Solusi Hukum Legalisasi Aborsi Karena Pemerkosaan

Akhir-akhir ini pasca pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi kembali menuai kecaman. Ada yang pro dan ada kelompok yang kontra, terkait dengan dikecualikannya larangan aborsi. Larangan aborsi tersebut bersandar pada dua alasan, yaitu alasan medis dan alasan korban pemerkosaan.

Dalam tulisan ini yang akan dikaji, hanya legalisasi aborsi akibat pemerkosaan. Sebab Penulis menilai alasan pengecualian larangan aborsi karena pertimbangan medis tidak ada permasalahan hukum yang signifikan untuk diperdebatkan. Bahwa aborsi karena alasan medis, tidak ada kepentingan pembuktian delik materil, yang menjadi prasyarat untuk dilegalisasinya aborsi.

aborsi (1)

Sumber Gambar: acehtraffic.com

Berbeda halnya dengan aborsi akibat pemerkosaan, jelas menimbulkan “ketidakpastian hukum” yang memerlukan penelaahan hukum dengan cermat. Kenapa? Legalisasi aborsi karena alasan pemerkosaan bersentuhan dengan wilayah tindak pidana. Artinya, kalaupun aborsi itu dibolehkan maka terlebih dahulu yang harus dibuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana pemerkosaan. Sementara Pasal 34 Ayat 2 PP Kesehatan Reproduksi tidak sampai pada pembuktian hukum acara pidana, agar dapat dilakukan aborsi terhadap perempuan tersebut. Lengkapnya saya kutipkan bunyi Pasal 34 PP Kesehatan Reproduksi: 1. Kehamilan sebagai akibat pemerkosaan merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 2. Kehamilan akibat pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan: a) usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter, b) keterangan penyidik, psikolog dan/ atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.

Pembuktian Aborsi

Dalam hemat saya bunyi Pasal 34 ini, ada beberapa hal yang menimbulkan kerancuan. Pertama, terjadi benturan norma indikasi pemerkosaan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, penyidik/ psikolog dan atau ahli lain, sebab melabrak asas praduga tak bersalah. Dalam konteks ini ketika belum terbuktinya seorang pelaku tindak pidana pemerkosaan, tanpa putusan pengadilan yang inkra, jelas unsur kekerasan dan ancaman kekerasan (tanpa adanya persetujuan) melakukan persetubuhan sebagai salah satu unsur pokok pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP juga belum terpenuhi. Jangan-jangan perbuatan itu bukan pemerkosaan, tetapi atas dasar kehendak yang sama. Bisa dibayangkan jika perbuatan legalisasi aborsinya sudah didahulukan, kemudian putusan inkra terhadap pelaku nantinya tidak terpenuhi, pelakunya bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, berarti baik perempuan yang aborsi maupun dokternya akan terjerat sebagai pelaku tindak pidana aborsi, yang nyata-nyata merupakan kejahatan baik berdasarkan KUHP (Pasal 346 s/d 349) maupun Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Pasal 194).

Kedua, ada kerancuan dari bunyi Pasal 34 Ayat 2 huruf (b) “Kehamilan akibat pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan: keterangan penyidik, psikolog dan/ atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.” Pada ketentuan ini keterangan tersebut adalah untuk membuktikan adanya dugaan pemerkosaan. Sementara dalam Pasal 75 ayat 2 huruf b UU Kesehatan “larangan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan. Satu ketentuan menyebut “dugaan pemerkosaan” yang satunya lagi “korban pemerkosaan”. Padahal dua istilah tersebut berbeda artinya, kalau dugaan pemerkosaan masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan atas kasus tersebut. Sementara makna korban pemerkosaan, nanti dapat dikatakan sebagai korban yang “benar” jika pelakunya sudah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang inkra. Ditambah lagi, kerancuannya pasal ini adalah keterangan psikolog dan/ atau ahli lain (misalnya rohaniawan, ustadz, ulama, dan pendeta) dapat dijadikan sebagai indikasi  “dugaan pemerkosaan”. Padahal keterangan psikolog, rohaniawan ustadz dan pendeta misalnya hanya berupa alasan psikologis, dan keagamaan yang memandang perempuan tersebut terguncang jiwa dan psikisnya jika harus mengandung anak yang tidak dikehendakinya. Keterangan psikolog maupun ahli lain yang dimaksud itu, tidak dapat sampai mencapai derajat adanya dugaan pemerkosaan. Sebab unsur utama pemerkosaan (adanya kekerasan dan ancaman kekerasan untuk melakukan pemerkosaan) hanya dapat dibuktikan melalui hukum pidana formil.

Jika kita berpegang kuat pada pembuktian hukum acara pidana untuk kasus pemerkosaan yang pada prosesnya menelan waktu yang amat lama (bisa berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun jika melalui semua upaya hukum). Tentu akan menimbulkan masalah baru. Masalah baru tersebut adalah PP Kesehatan Reproduksi membatasi syarat aborsi akibat pemerkosaan hanya dalam batas yang pendek (hanya 40 hari); “tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir” (Pasal 31 ayat 2). Kalau ada dalil hukum kemudian memberikan solusi “perpanjang saja masa pembolehan aborsi tersebut” saya kira ini juga bukan jalan keluar yang solutif. Sebab batas 40 hari tersebut sudah berlaku “absolut” dengan pertimbangan agama (fatwa ulama) bahwa foetus dalam kandungan pada masa itu belum “bernyawa”(belum dianggap sebagi manusia). Pandangan hukum Islam memandang foetus di masa itu belumlah ditiupkan roh.

Solusi Hukum

Terkait dengan masalah tersebut. Disamping harus memerhatikan kepentingan dan hak perempuan atas dirinya (prifasinya) untuk berbuat atau tidak berbuat yang dijamin konstitusi (Pasal 28 G Ayat 1 UUD NRI 1945). Maka tak pelak hanya dengan permasalahan pembuktian hukum, kemudian hak-hak perempuan ini mesti diabaikan. Karena itu, harus dipikirkan solusi hukum yang lain.

Saya memberikan alternatif seperti ini: Pertama, mau tidak mau pengertian delik perzinahan juga termasuk persetubuhan laki-laki dan wanita yang tidak terikat  dalam ikatan perkawinan. Ini penting agar “kerancuan” hubungan setubuh atas dasar mau sama mau, tidak merasa terlepas dari perbuatan tindak pidana, dan kalau pihak perempuan mengalami kehamilan si laki-laki-pun terjerat dengan pidana. Termasuk pendefenisian perzinahan dalam kategori ini, tertutup celah bagi adanya hubungan setubuh atas dasar kemauan yang sama dan memicu terjadinya kehamilan tidak dikehendaki, kemudian pihak perempuannya hendak “aborsi” karena menganggap si laki-laki melakukan perbuatan pemerkosaan.

Kedua, supaya pembuktian atas delik pemerkosaan terpenuhi berdasarkan hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan masa prasyarat pembolehan aborsi akibat pemerkosaan (40 hari). Ada baiknya untuk pembuktiannya harus melalui hukum acara khusus. Hukum acara khusus yang dimaksud tersebut harus diatur tersendiri dalam UU (bisa dicantolkan dalam UU Kesehatan) yang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangannya minimal memakan waktu 30 hari. Agar masa pembolehan aborsi 40 hari tersebut tidak terlewati.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan dalam hukum acara khusus ini demi pembuktian hukum delik pemerkosaan untuk kepentingan “aborsi”. Pada saat pengajuan laporan, pihak yang merasa sebagai korban harus mengajukan permohonan kepada penyelidik agar perkaranya diperiksa dengan menggunakan hukum acara khusus, lalu pihak yang merasa korban sudah dilengkapi dengan surat keterangan dokter bahwa dari perbuatan pemerkosaan itu, terdapat indikasi kehamilan. Selanjutnya hukum acara khusus ini harus berlaku final (yang tidak perlu ada upaya hukum banding, kasasi, dan PK), agar semata-mata kepentingan korban pemerkosaan dilindungi. Dalam situasi ini, pasti akan terkesan diskriminan terhadap “pelakunya”, namun disinilah dibutuhkan keistimewaan hakim yang benar-benar cermat untuk membuat terang kasus pemerkosaan tanpa lagi ada tingkatan pengadilan lain lagi yang dapat mengujinya.

Masalah lain, bagaimana jika pihak yang merasa korban pemerkosaan terlambat mengajukan laporan/aduannya pada pihak penyelidik? Maka pengajuan laporan tersebut untuk selanjutnya agar dapat diperiksa dengan hukum acara khusus harus punya batas waktu daluarsa. Tentu ini dianggap lagi diskriminan, namun itulah konsekuensi dari pihak pelapor yang “lalai” untuk cepat memproses kasusnya. Agar tidak terjadi kekurangtahuan ke depannya, masalah daluarsa tersebut, maka jika hukum acara khusus ini diberlakukan, sosialisasi UU untuk ketentuan hukum acara khusus dan segala batas waktunya harus gencar dilakukan.

Masalah terakhir, bagaimana kalau pelakunya melarikan diri? Demi melindungi kepentingan dan hak perempuan tersebut agar tetap dapat melakukan aborsi akibat pemerkosaan tersebut. Peradilannya tidak apa-apa diselenggarakan secara absentia (tanpa kehadiran terdakwa) sebab ini, sudah menyangkut masih ada kepentingan hukum dan hak lain yang harus dijamin kepastiannya. (*)

Artikel Ini Juga Muat di Harian Tribun Timur, Edisi Jumat 5 September 2014

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...