Sosiologi Hukum Bukan Ilmu Hukum

Kesalahan mendasar yang sudah menjadi turun-temurun dari kalangan sarjana hukum, adalah menganggap sosiologi hukum sebagai bahagian dari pencabangan ilmu hukum. Eror in opinion ini semakin diperjelas dengan munculnya pendekatan dalam ilmu hukum yang dikenal dengan pendekatan hukum empirik. Padahal karakter khas ilmu hukum sudah asalinya “normatif”. Tak ada satupun landasan teoritik yang bisa membongkar sifat normatif demikian.[1]

Hal yang berbeda jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, khususnya sosiologi saat kita membuka literatur “Setangkai Bunga Sosiologi” yang ditulis oleh Selo Sumardjan dan Soeleman Soemardi [2] sudah dikemukakan di sana, bahwa sosiologi merupakan ilmu yang bersifat empirik.

Sampai pada metodologi penelitianpun terjadi kesalahan struktural yang sudah terlanjur menganggap sosiologi hukum merupakan bagian dari model penelitian hukum. Ironisnya, dalam beberapa perguruan tinggi fakultas hukum sudah menjadi kebiasaan untuk memaklumi ada yang disebut penelitian hukum normatif dan ada juga penelitian hukum empirik.

Dapat dibuktikan di beberapa perguruan tinggi fakultas hukum di Indonesia bagaian Timur, sepertinya pada Bab III metodologi penelitian menjadi kewajiban untuk mencantumkan jenis atau tipe penelitian apa yang akan digunakan bagi penyusun skripsi (tesis dan disertasi), entah menggunakan tipe penelitian hukum empirik ataukah menggunakan penelitian hukum normatif.

Sementara kalau kita mau “jujur” dan tidak anti kritik, maka seharusnya sadar diri untuk menggunakan termin “penelitian hukum saja”, dibelakangnya tak perlu lagi ada embel-embel “normatif” ataukah “empirik”. Sebab sudah dari sejak lahirnya ilmu hukum pasti normatif.

Dasar argumentasi dan landasan penalaran yang logik (masuk akal) andaikan sosiologi hukum ternyata merupakan bagian dari ilmu hukum, mungkin saja bukan “sosiologi hukum” namanya tetapi “hukum sosiologi”, dan pastinya tidak seperti itu.

Makanya kalau daam setiap penelitian hukum lalu ternyata si peneliti (mahasiswa) menggunakan pendekata empirik, kemudian saat di-cross-check rumusan masalah dari proporsal penelitian ternyata salah satunya mempertanyakan: bagaimana faktor-faktor nonhukum mempengaruhi UU ataukah gejala-gejala sosial apa yang mempengaruhi daya keberlakuan hukumnya? Itu sudah menjadi alasan klasik, oleh karena pendekatan yang digunakan memang pendekatan yang sifatnya empirik. Sehingga tak pelak faktor-faktor yang dianggap dapat mempengaruhi yakni regulasi, sumber daya aparat penegak hukum, sumber daya finansial, dan kesadaran hukum.

Sekali lagi, periu dipertegas indikator yang dianggap sebagai “faktor-faktor” itu bukan dalam anasir hukum an sich das recht an such. Hanya anasir-anasir ilmu sosial yang hendak memperkuat sifat atas daya keberlakuan hukum menuju pada pencapainnya dalam tiga tujuan hukum; keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Ada juga yang biasa mengatakan kalau sesungguhnya ilmu hukum itu bukan hanya mempelajari dan mengkaji hukum tertulis ataukah UU semata, tetapi juga tidak dapat dilepaskan dari kenyataan, pengalaman, jiwa masyarakat (volkgeist), dan hukum tidak tertulis di masyarakat. Jawabannya, memang benar demikian. Tetapi terlepas dari segala anasir-anasir tersebut, bukankah yang selalu dikatakan sebagai “kenyataan”, “pengalaman”, tak ada yang bisa mengubah sifat khas ilmu hukum sebagai pegangan dan pedoman yang harus dipatuhi. Lihatlah hukum sebagai sesuatu yang normatif, pada sifatnya yang berlaku; imperatif, mengatur, mengikat dan memaksa, bukan pada ilmu hukumnya sebagai seperangkat undang-undang saja.

Inipun sudah pasti berlaku dalam konteks, saat memperdebatkan ilmu hukum masih terdapat “hukum tidak tertulis” dengan serta-merta ada yang mengklasifikasikannya sebagai “hukum empiric” padahal sejatinya tidaklah demikian. Bahwa hukum tidak tertulis pun masih menjadi bagian dari hukum normatif.

Dalam perdebatan yang lain lagi misalnya, ilmu hukum normatif masih sering disanggah “bukankah hukum normatif akan selalu berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan”. Andaikan tiga begawan hukum normatif ditanyakan hal seperti itu mereka juga akan memberi jawaban; memang benar hukum akan tertatih-tatih dibelakang dinamisasi masyarakat yang terus mengalami perubahan. Tetapi begitu terjadi perubahan di dalam masyarakat, hukum yang distigmatisasi “normative”senantiasa beradaptasi dengan perkembangan masyarakat melalui rekonseptualisasi hukum.

In casu kalau sudah demikian teks, konteks dan kontekstualisasinya maka semua paradigma hukum yang diperkenalkan oleh Mochtar Kusumaatmadja[3] melalui law and development, Sadjipto Rahardjo[4] melaui “hukum progresif” hingga Romli Atmasasmita[5] melalui “hukum integratif” sampai sekarang bukan hal yang ekstrim jika dikatakan bahwa pendapat ketiga ahli hukum ini sudah menjadi perdebatan di kalangan Barat di akhir abad ke-20.an. Di kalangan Barat terjadi penelitian dan eskalasi besar-besaran terhadap berbagai produk hukum.

Sampai pada mereka yang menamakan diri mazhab realisme hukum, diantaranya Eugen Erlich, Zelsnik, Oliver W. Holmes, Benjamin Natan Cardozo, Mark Galanter, HC Kelman, dan Lawrence Meir Friedman;[6] jauh dari awal sudah mempertanyakan daya keberlakuan hukum baik yang terdapat dalam teks (UU), dalam konteks (putusan-putusan pengadilan), maupun dalam kontekstualisasinya (sesaat kemudian putusan hakim mendapat respon(sif) dari semua partisipan hukum).

Tampaknya sebuah keniscayaan harus diterima oleh mereka yang masuk dalam mazhab realisme hukum, sekuat bagaimanapun memberi tekanan terhadap setiap bangunan hukum normatif, ilmu hukum tetap akan berada dalam kajian yang normatif, berlaku untuk semua orang pada apa yang disebut sebagai ketaatan dan kepatuhan (obey).

Sosiologi hukum bukanlah ilmu hukum, melainkan ilmu sosiologi pada khususnya yang sudah terbagi dalam beberapa pencabangan yang sejajar dengan bidang-bidang sosiologi lainnya, seperti: sosiologi keluarga, sosiologi industri, sosiologi pedesaan, sosiologi gender, sosiologi pendidikan, sosiologi agama dan sosiologi perkotaan.

Objek telah sosiologi hukum tidak dapat disamakan dengan objek telah ilmu hukum. Memang selalu ada yang mempersamakan antara penelitian hukum dan penelitian ilmu sosial terhadap hukum (pendekatan empirik terhadap hukum) bahwa kedua-duanya memiliki objek kajian yang sama yaitu “hukum”. Namun dibalik kekeliruan penalaran demikian, penelitian hukum adalah penelitian pada dirinya sendiri, tanpa mengalami ketergantungan dengan ilmu-ilmu sosial dapat mensimulasi “fakta hukum” sendiri sebagai “legal issue” untuk melahirkan konseptual atas hukum pada dirinya sendiri.

Berbeda dengan penelitian ilmu sosial ketika melakukan penelitian terhadap “segala tetek bengek ilmu hukum”, ilmu-ilmu sosial (seperti sosiologi, politik, antropologi, dan psikologi) harus menempatkan diri pada dua sisi. Pertama, pada sisi ilmu sosialnya sendiri yang harus menguasai segi teoritisnya juga segi terapannya lalu beralih pada sisi keduanya. Kedua, pada sisi kedua ini terus berlanjut dari sisi pertama, selain sudah khatam dan terampil pada penguasaan ilmu sosial dari dua segi tersebut, mau tidak mau harus pula mengetahui setidaknya hukum dalam kerangka teoritis maupun dalam kerangka praktikal.

Oleh karena itu sebuah kemewahan bagi mereka yang memilih melakukan penelitian ilmu-ilmu sosial saat mengkaji “ilmu hukum”, hanyalah mereka yang memiliki kemampuan mempelajari terlebih dahulu dua sudut ilmu tersebut secara sistematikal dan metodik.

Sumbangsi terbesar ilmu sosial terhadap “disiplin ilmu hukum” harus diakui member banyak kemajuan untuk pencapaian tujuan hukum yang sarat nilai. Sebagaimana akar yang menyejarah dalam reliasme hukum “a tool of social engineering”. Maka muncullah istilah baru dalam studi lapangam hukum yang disebut “sociological jurisprudent”—- ilmu hukum sosiologi. Tetapi untuk sudut pandang sociological jusriprudence ini pada dasarnya juga bukanlah pencabangan ilmu hukum, melainkan hanya sebagai aspek pengubah hukum yang lazim menjadi dasar bagi perumus naskah UU dalam membentuk UU, kiranya perundang-undangan tersebut segera diakukan revisi dengan tujuan mengakomodasi “segala perbuatan, tindakan, tingka laku, tugas, fungsi, dan kewenangan, agar ada ketentuan yang melegitimasinya.

 

Sumber Gambar: sosiologihukum-untar7.blogspot.com

Sumber Gambar: sosiologihukum-untar7.blogspot.com

Letak Cabang Sosiologi Hukum

Apakah benar sosiologi hukum merupakan cabang dari ilmu hukum? Dan kalau jawaban iya, berarti salahlah dalam literatur dari beberapa buku panduan “Pengantar Sosiologi” yang juga mengklaim kalau sosiologi hukum merupakan pencabangan dari sosiologi khusus (terapan).

Bukti otentik bagi para pembaca setidaknya sudah pasti akan mengalami kebingungan ketika mengecek beberapa pendapat dari ahli hukum yang nyata-nyata dan tegas mengemukakan kalau sosiologi hukum juga sebagai bagian dari pencabangan ilmu hukum. Diantara ahli hukum yang tergolong sudah terkemuka membenarkan sosiologi hukum sebagai cabang ilmu hukum diantaranya: J. van Apeldoorn, W.L.G., Lemaire , J.B.H. Bellefroid, Ie Oen Hoc,k dan A. Halim Tosa.[7]

Bahkan salah satu pelopor ahli hukum yang selalu menjadi rujukanpun ternyata masih membenarkan kalau sosiologi hukum dapat dibenarkan sebagai cabang ilmu hukum. Dia adalah Mewissen[8] yang mendalilkan bahwa abstraksi teoritikal atas gejala hukum terbagai atas tiga, meliputi: ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Tampaknya pada abstraksi teoritikal atas gejala hukum pertamalah yaitu ilmu hukum yang dibagi lagi menjadi dua (ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empirik) seolah-oleh sosiologi hukum masih mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari cabang sosiologi hukum.

Maka dalam menyikapi kesesatan tersebut, pertanyaan selanjutnya dimanakah sesungguhnya eksistensi ilmu hukum? Apakah termasuk ilmu eksakta, ilmu sosial ataukah ilmu humaniora? Saat ini rata-rata orang masih memperdebatkan kalau ilmu sosial berada dalam dua klasifikasi ilmu. Dikatakan sebagai ilmu sosial sebab tugas ilmu hukum saat ini bukan sekedar mencari hal-hal yang normatif dan hal-hal yang filsufis saja, melainkan lebih dominan menyelesaikan masalah-masalah sokial. Bahkan ilmu hukum katanya tidak berada dalam ruang hampa tetapi hadir di dalam masyarakat, sehingga ilmu hukum sudah mestinya ditempatkan di ruang ilmu sosial. Sementara mereka yang mengatakan kalau ilmu hukum merupakan ilmu humaniora berargumentasi bahwa ilmu hukum lebih banyak berurusan dengan masalah-masalah filsafat.

Jika diamati dengan cermat dari dua sudut pandang di atas sepertinya paling masuk akal alasannya, adalah argumentasi yang dikemukakan oleh mereka yang meletakkan eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu sosial.

Tetapi dalam jangkauan yang lebih dalam, pastinya alasan yang meletakkan ilmu hukum sebagai ilmu sosial sehingga pada asalinya bisa melahirkan pencabangan sosiologi hukum. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan kepada mereka yang berkeyakinan demikian: apakah ilmu hukum dapat mengkaji sosiologi? Sebaliknya lagi, apakah sosiolog dapat diserahkan secara mandiri kepadanya membentuk perundang-undangan? Jawaban atas kedua pertanyaan itu, sangat tidak mungkin hal tersebut akan terjadi.

Kalau hukum dianggap sebagai bagian dari kenyataan, bukan bahagian dari logika, bukan bahagian dari penalaran. Berarti kalau dilihat hukum sebagai kenyataan sosial maka kiranya tidak perlulah ada perskripsi untuk menjelaskannya. Ingat! Sifat khas dari pada ilmu sosial tidak pernah mempermasalahkan salah tidaknya sebuah kenyataan, oleh karena memang sudah demikian adanya. Sementara ilmu hukum sendiri tidak vakum berhenti di situ pada kenyataan semata, tetapi akan mereduksi kenyataan sebagai kaidah yang patut dipertahankan ataukah harus dihilangkan sebagian unsur kaidah primernya karena tidak sesuai dengan kekekalan nilai kebaikan yang terdapat dalam rasio an sich.

Itulah sebabnya sudah benar ketika Bernard Arief Sidharta [9] dan Philipus M. Hadjon[10] mengemukakan kalau ilmu hukum bukanlah sekedar hasil pengamatan saja pada kenyataan yang bisa ditemukan, tetapi seorang yuris setidak-tidaknya harus menciptakan. Kalaupun digunakan silogisme deduktif maupun induktif seorang yuris tidak behenti pada tesis dan antitesa dari bangunana teori yang sudah mapan. Pekerjaan sesungguhnya bagi yuris adalah memformulasikan apa yang ditemukannya melalui hasil pemikiran (nalar) sehingga dapat menciptakan kaidah hukum dalam konsensus sejawat, kesepahaman diantara para ahli.

Berarti kalau demikian masalah klasiknya, hukum bukanlah sesutau yang real atau berbau empiris semata. Ilmu hukum tetap harus dibingkai dalam ontologi rasionalisme atau idealisme, bukan dalam wilayah ontologi empirismi.

Ilmu hukum bukanlah ilmu sosial, ilmu hukum bukanlah sosiologi, ilmu hukum bukanlah ilmu humaniora. Tetapi yang harus dipahami kalau ilmu hukum merupakan ilmu sui generis sebagai ilmu terapan. Dikatakan sebagai ilmu terapan di sini bukan pula dari terapannya ilmu-ilmu sosial, tetapi terapan dari dirinya sendiri baik melalui penalaran konseptual, penalaran dari hasil studi perbandingan dan penalaran berdasarkan hasil penelaahaan kasus-kasus hukum.

Ilmu hukum sejatinya bukanlah mempelajari kenyataan tetapi ilmu hukum lebih tepat mencari legal issue agar diperoleh saran yang sifatnya perskriptif guna memberi sumbangsi bagi perumusan perundang-undangan.

Sehingga lebih dapat dibenarkan pendapat Jan Gijsells dan Mark van Hocke dibandingkan pendapat Mewissen. Jan Gijsells dan Mark van Hocke mengemukakan dari tiga lapisan ilmu hukum (dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum) hanya ada dua disiplin hukum “murni” ilmu hukum yaitu dogmatik hukum dan teori hukum. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa filsafat hukum sebagaimana sosiologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum, logika hukum, termasuk ke dalam disiplin induknya, yatu filsafat, sosiologi, psikologi, sejarah dan logika.[11]

Dalam rangka memberi jawaban dari permasalahan dalam makalah ini, sosiologi hukum bukanlah pencabangan dari ilmu hukum. Tetapi merupakan pencabangan dari sosiologi. Aguste Comte, Emil Durkheim, Max Weber, Talcolt Parson, Eugen Erlich, Roscoe Pound mereka adalah ahli yang dapat dkatakan hasil pemikirannya bermuatan sosiologi hukum, pendekatan yang mereka gunakan berasal dari teori-teori dasar sosiologi. Sehingga dapat mengamati tahapan masyarakat dalam membentuk hukum yang selalu dimaknai terjadi peubahan sosial, terjadi perubahan nilai, dan terjadi perubahan lembaga-lembaga hukum. Satupun diantara mereka tidaklah melahirkan ilmu hukum sebagai meta-kaidah menuju penciptaan norma sebagai nilai dasar hukum, mutlak adanya bersifat perskriptif.

Sosiologi hukum merupakan cabang dari sosiologi itu sendiri. Sebagaimana Soerjono Soekanto yang selalu dijadikan acuan dalam penelitian hukum, tampaknya juga mengakui kalau sosiologi hukum ternyata pencabangan sosiologi. Soerjono Soekanto tegas mengemukakan “sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum, sebagaimana halnya dengan sosiologi keluarga, sosiologi industri, sosiologi politik dan sosiologi ekonomi”.

Pada hakikatnya pendapat Soerjono Soekanto[12] sedikit mengandung kebenaran, sebab sudah meletakkan eksitensi sosiologi hukum sebagai bagian dari cabang sosiologi. Cuma kelirunya meletakkan sosiologi hukum sebagai sosiologi umum. Padahal bagaimana mungkin dapat dikatakan sosiologi hukum merupakan sosiologi umum, kalau studi pengamatan dari sosiologi dikhususkan pada ilmu hukum. Dalam hal ini mengamati evektifitas normanya, perilaku aparat penegak hukum dan reaksi masyarakat atas UU dan penegak hukum tersebut. Dengan demikian kelirulah Soerjono Soekanto ketika mengatakan sosiologi hukum sebagai cabang dari sosiologi umum, padahal tidak ada proses generalisasi untuk semua lapangan keilmuan.

 

Sumbangsi Sosiologi Hukum dalam Lapangan Ilmu Hukum

Ilmu hukum adalah studi lapangan normatif, sedangkan sosiologi hukum merupakan studi atau kajian yang bersifat empirik. Sehingga sosiologi hukum yang memberikan sumbangsi terhadap ilmu hukum dapat dkatakan pendekatan empirik terhadap hukum. Tidak mungkin terbalik dengan menamainya pendekatan hukum empirik.

Dari berbagai penelusuran studi atau literatur sosiologi hukum, sosiologi hukum lebih dominan melakukan telaah terhadap kenyataan sosial. Manusia bukan untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia. Tentunya sosiologi hukum memiliki banyak peran untuk disiplin ilmu hukum yang tertuang dalam bentuk kaidah ataukah norma.

Peter Mahmud Marzuki menguraikannya secara eksplisit, bahwa sosiologi hukum yang berada dalam lapangan socio-legal. Kendatipun bukan penelitian hukum tetapi setidaknya data digunakan dalam menganalisis bebeberapa permasalahan hukum yang dianalogikan juga sebagai permasalahan sosial. Diantaranya: (1) mencari jawaban atas efektivitas suatu ketentuan (2) pengaruh faktor nonhukum terhadap peraturan hukum; (3) peranan suatu institusi tertentu dalam penegakan hukum.[13]

Berdasarkan masalah-masalah yang menjadi sorotan dari sosiologi hukum yang dikemukakan oleh Peter Mahmud Marzuki tersebut, maka dapat ditarik dua kunci pokok sumbangsi sosiologi hukum dalam lapangan ilmu hukum, yaitu sebagai ilmu bantu dan sebagai dasar atau pijakan untuk membangun argumentasi hukum kiranya perlu diadakan perubahan terhadap regulasi tertentu yang tidak sesuai dengan konteks zaman.

Peranan sosiologi hukum sebagai ilmu bantu dapat mengidentifikasi tidak efektifnya suatu peraturan berlaku karena faktor-faktor nonhukum seperti sumber daya dan kesadaran hukum masyarakat bersangkutan, akan membantu bagi kalangan praktisi hukum, terutama perumus perundang-undangan untuk segera melengkapi kekurangan peraturan tersebut, agar daya keberlakuannya dapat efektif.

Sosiologi hukum yang memang melakukan kajian dominan terhadap pola interaksi individu sehingga dapat dikatakan dalam sebuah tempat itu terdapat masyarakat, dan lahirlah konsepsi empirik terjadi perubahan-perubahan sosial pada masyarakat bersangkutan yang sudah pasti akan menjelaskan gejala-gejala sosial yang baru terjadi pada komunitas itu. Sosiologi hukum sangat berguna bagi penstudi hukum internal merumuskan kebijakan hukum yang memang baru.

Sebagai contoh, dahulunya cracker yang melakukan tindakan pembobolan terhadap akun rekening bank tidak dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Tetapi berkat kerja keras sosiologi hukum mendeskripsikan kondisi real dari setiap pola interaksi antar individu, muncul pola kejahatan baru yang tidak terakomdasi melalui UU (KUHP).

Maka berdasarkan hasil penelitian sosiologi hukum itulah para yuris bekerja sama dengan mereka yang betul-betul paham sosiologi. Sehingga naskah akademik atas perumusan RUU untuk menjerat pelaku pembobol Bank tadi dapat di jerat perbuatannya sebagai perbuatan pidana. Perkembangan selanjutnya sudah tercapai hingga melahirkan kejahatan di media online dapat terjerat melalui UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan sosiologi hukum sebagai bahan kajian yang sifatnya empirik dalam memberikan sumbangsi untuk pembaharuan hukum, atau lebih tepatnya kalau dikatakan reformasi hukum. Berbanding lurus dengan sumbangsi pertama, sebagai ilmu bantu maka selanjutnya dapat menjadi kerangka pijakan bagi yuris untuk melakukan reformasi terhadap perundang-undangan.

Bahwa ada saja hukum tidak dapat diperlakukan sama dengan tempat yang satu dengan tempat lainnya. Sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Robert B Seidem “hukum tidak dapat ditransfer begitu saja dari negara yang satu ke negara lain”.

In casu terhadap permasalahan ini menjadi pemicu sehingga masalah keagrarian yang dulunya semata-mata hanya mengacu pada KUH Perdata. Dalam KUH Perdata berdasarkan hukum Belanda yang diadopsi melalui asas konkordansi, maka konsep kepemilikan tanah dianut asas perlekatan.

Tampaknya, hasil pekerjaan dari sosiologi hukum meneliti setiap kominitas di daerah Indonesia, kondisi real menunjukan kalau rata-rata penduduk di setiap provinsi lebih banyak memeraktikan kebiasaan melakukan pengelolaan tanah di atas tanah orang lain. Sehingga kondisi faktualnya lebih cocok Indonesia dalam konsepsi kepemilikan tanah menganut asas pemisahan horizontal. Yaitu tanah dan bangunan dan/atau benda di atasnya harus dianggap terpisah. Bukan sebagai satu kesatuan sebagaimana yang berlaku pada asas perlekatan.

Sehingga muncul ide, gagasan, atau konsepsi hukum yang harus dibangun di atas landasan hukum yang mengkaidahi asas pemisahan horizontal tersebut. Itulah dasar filsufis dan sejarah perundang-undangannya (weetshitorical) melahirkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria yang mengakui asas pemisahan horizontal.

 

DAFTAR PUSTAKA:

Bernard Arief Sidharta. 2013. Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Damang Averroes Al-Khawarizmi. Mengembalikan Jati Diri Penelitian Hukum. Gorontalo Post. 16 Oktober 2012.

Jan Gijsells dan Mark van Hocke. 1982. What is Rechtsthorie?. Kluwer. Rechtsewetenschappen: Antreppen..

Mochtar Kusumaatmadja. 2006. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni. .

Munir Fuady. 2005. Filsafat dan Teori Hukum Postmodern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mewissen. 2008. Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Terj. Bernard Arief Sidharta. Bandung: Refika Aditama.

Philipus M. Hadjon. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakrta: Gadjah Mada University Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2004. Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Romli Atmasasmita. 2012. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta; Genta Publishing Sadjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Selo Soemardjan dan Soeleman Soemardi. 1965. Setangkai Bunga Sosiologi. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Soerjono Soekanto. 2011. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

 http://topihukum.blogspot.com/2013/06/cabang-cabang-ilmu-hukum-menurut-para.html

[1]Damang Averroes Al-Khawarizmi. Mengembalikan Jati Diri Penelitian Hukum. Gorontalo Post. 16 Oktober 2012.

[2]Selo Soemardjan dan Soeleman Soemardi. 1965. Setangkai Bunga Sosiologi. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Hlm. 16

[3]Mochtar Kusumaatmadja. 2006. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni. Hlm. 1 s/d. 15.

[4]Sadjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing. Hlm. 107

[5]Romli Atmasasmita. 2012. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta; Genta Publishing. Hlm. 121.

[6]Munir Fuady. 2005. Filsafat dan Teori Hukum Postmodern. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hlm 96.

[7]http://topihukum.blogspot.com/2013/06/cabang-cabang-ilmu-hukum-menurut-para.html

[8]Mewissen. 2008. Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Terj. Bernard Arief Sidharta. Bandung: Refika Aditama. Hlm. 5.

[9]Bernard Arief Sidharta. 2013. Ilmu Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing. Hlm. 20.

[10]Philipus M. Hadjon. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakrta: Gadjah Mada University Press. Hlm. 9.

[11]Jan Gijsells dan Mark van Hocke. 1982. What is Rechtsthorie?. Kluwer. Rechtsewetenschappen: Antreppen. Page. 10

[12]Soerjono Soekanto. 2011. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 12.

[13] Peter Mahmud Marzuki. 2004. Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 89.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...