Surat KPK untuk Anas

Tiba-tiba Selasa (12/11) KPK menggeledah rumah Anas Urbaningrum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Hasil penggeledahan, beberapa barang yang diduga terkait proyek Hambalang dibawa KPK seperti uang 1 milyar yang diduga milik PPI yang baru didirikan anas beberapa bulan yang lalu dan hanphone milik Anas. Salah satu yang ikut dibawa KPK juga adalah surat dari salah satu pegawai KPK untuk Anas.

Melalui pernyataan terbuka Ma’mun Murod Al-Barbasy dalam jumpa pers, mengatakan bahwa surat itu awalnya tidak akan disampaikan ke publik karena sifatnya rahasia. Akan tetapi, karena disita KPK, maka sudah selayaknya publik mengetahui.

Sumber: rmol.co

Sumber: rmol.co

“Karena sifatnya rahasia. Tapi karena digeledah, ketahuan dan kemudian dibawa KPK, maka kami merasa penting surat itu harus dibacakan,” ucapnya.

Inilah isi surat tersebut;

“Kepada

Yth. Bapak Anas Urbaningrum

di Tempat

“Sebelumnya saya mohon maaf dan menjaga kerahasiaan ini. Saya tidak menyebut identitas saya. Saya adalah pegawai biasa di KPK. Pak Anas yang lugu dan polos, politik itu memang benar sadis dan tidak ada hati nurani. Teman, kerabat tidak heran, kalau itu musuh dan lawan politik. Termasuk Pak Anas adalah korban politik dari elite petinggi-petinggi internal sendiri.

Dan di balik ini semua, Pak SBY dengan kroninya, masalah bocor sprindik, saya tersenyum. Tapi hati saya terluka. Pak Anas, saya adalah pengagum Pak Anas dan siap mendukung perlawanan politik ini. Termasuk mahasiswa agar kebenaran itu siap kita dukung.

Pak Anas, ada hal penting yang saya informasikan, di KPK ada surat Nazaruddin. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Nazaruddin melaporkan Pak SBY menerima dana untuk kampanye Pilpres 2009. Di mana BAP itu sudah ditandatangani Nazaruddin, tapi sampai sekarang ini tidak pernah diangkat KPK dan tidak diteruskan langsung sampai sekarang.

Mungkin ini bisa jadi amunisi perlawanan politik buat Bapak. Demikian surat ini saya buat sebagai bentuk pendukung dan mengagumi Pak Anas. Akhir kata saya ucapkan maju terus, kebenaran pasti terungkap.”

Lebih lanjut Ma’mun menguraikan, sebenarnya di akhir surat ada nama dan nomor telepon pengirim. Sayangnya Ma’mun tak mau membukanya. “Kalau ingin jelasnya silakan tanya ke KPK,” demikian paparnya. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...