Survey LSI Demokrat Terpuruk

Dari hasil survei yang dilakukan LSI, penurunan dukungan terhadap Demokrat terus terjadi sejak Januari 2011. Saat itu LSI merilis tingkat dukungan Demokrat sebesar 20.5 persen. Jumlah tersebut turun menjadi 15.5 persen pada Juni 2011. Dukungan sempat naik pada Oktober 2011 menjadi 16.5 persen. Namun kembali menurun pada Januari 2012 menjadi 13.7 persen dan 11.3 persen pada Juni 2012.

“Demokrat sekarang hanya di posisi tiga. Penurunan diakibatkan oleh kasus-kasus yang menyandera Demokrat, seperti Wisma Atlet dan Hambalang. Dalam kasus itu, petinggi Demokrat sering disebut terlibat. Selain itu ada ketidakpuasan dari masyarakat terhadap kinerja dan kepemimpinan SBY,” ujar dia.

Tren kenaikan justru terjadi di Partai Golkar. Partai berlambang beringin itu berhasil menduduki peringkat pertama dengan jumlah dukungan sebanyak 20,9 persen pada Juni 2012, naik dari hasil survei pada Januari 2012 sebanyak 18.9 persen. Sementara PDI Perjuangan berada di posisi dua dengan jumlah dukungan 14 persen.

Adjie menyatakan survei yang dilakukan lembaganya menggunakan motode multistage random sampling dengan jumlah responden 1.200. Survei tersebut, kata Adjie, menggunakan kuesioner dengan metode wawancara tatap muka. “Margin of error 2,9 persen. Survei juga dilengkapi riset kualitatif,” katanya.

Sementara ditempat yang berbeda Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan kenaikan dukungan yang begitu cepat menambah keyakinan partainya untuk berlaga dalam pemilihan umum tahun 2014.

“Kalau begitu cepat naiknya, optimis,” katanya usai menghadiri sidang promosi doktor anggota DPR RI Ade Komarudin di Universitas Padjadjaran, Bandung, Senin,

Ia mengakui selama ini Partai Golkar selalu memperhitungkan hasil survei. Namun, lanjut dia, partainya juga menyadari bahwa hasil survei hanya memberikan potret tentang keadaan sementara.

“Jadi dengan mengatakan begitu kami melihat apakah kami masih punya kerja keras dan di mana kerja keras tersebut,” tuturnya.

Aburizal menambahkan, salah satu hal yang belum memuaskan partainya adalah belum banyaknya dukungan terhadap calon presiden dari Partai Golkar.

“Survei seperti sekarang partai sudah mencapai angka di atas 20 persen. Tetapi kalau kita lihat pribadinya masih belum mencapai 20 persen,” ujarnya.

Hasil survei terbaru LSI yang dilakukan tanggal 2 Juni 2012-11 Juni 2012 menunjukkan dukungan terhadap Golkar untuk Pemilu 2014 berada di posisi pertama dengan 20,9 persen, diikuti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 14 persen dan Partai Demokrat 11,3 persen

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...