Tahta Suci (Vatikan), Palang Merah Internasional &Organisasi Internasional Sebagai Subjek Hukum Internasional

Tahta Suci (Vatikan)

Tahta Suci berkedudukan sebagai subyek hukum internasional telah ada sejak lama, di samping negara. Kedudukan ini merupakan kelanjutan sejarah sejak dahulu. Hal mana Paus tidak hanya dianggap sebagai Kepala Gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi, sebagai kepala negara bagian Vatikan.

Tahta Suci merupakan suatu subyek hukum inter­nasional dalam arti penuh, dan sejajar kedudukannya dengan negara mempunyai perwakilan diplomatik dibanyak negara, termasuk Indonesia, yang sejajar kedudukannya dengan perwakilan diplomatik negara-negara.

Kedudukan Tahta Suci sebagai subyek hukum internasional dalam arti penuh, terutama terjadi setelah diadakan perjanjian antara Italia dan Tahta Suci yang dikenal dengan nama Lateran Treaty, pada tanggal 11 Februari 1929, yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci yang memungkinkan didirikannya negara Vatikan dan sekaligus diakui.

Palang Merah Internasional

Yang dimaksud sebagai subyek hukum internasional disini adalah International Commitee of Red Cross (ICRC) yang berkedudukan di Jenewa dan tidak termasuk Organisasi Palang Merah Nasional masing-masing negara. Dalam kedudukannya sebagai subyek Hukum Internasional, palang merah internasional lahir karena sejarah. oleh karenanya ICRC mempunyai tempat tersendiri yang unik dalam sejarah hukum internasional. Kemudian kedudukannya itu, diperkuat dengan berbagai perjanjian dan Konvensi Palang Merah Internasional antara lain: Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

Dewasa ini, ICRC secara umum telah diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai salah satu subyek hukum internasional dalam ruang lingkup yang terbatas.

Organisasi Internasional

Kedudukan hukum organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional dewasa ini sudah tidak diragu­kan lagi, walaupun pada mulanya belum diakui secara timum, karena masih diragukan. Untuk membuktikan Apakah Organisasi Internasional mempunyai hak dan kewajiban atau memiliki kewenangan hukum (Legal Capacity) menurut hukum internasional maka ada dua cara yang dapat ditempuh:

Mempelajari atau meneliti akan perjanjian internasional yang menjadi dasar hukum berdirinya Organisasi Inter­nasional tersebut (biasanya tercantum dalam anggaran dasarnya) seperti pada organisasi PBB29 dan Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Comunity).30 Memintakan pendapat hukum (Advisory Opinion) dari Internasional Court of Justice mengenai legal capacity Organisasi Internasional yang bersangkutan.

Keraguan akan kedudukan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional mulai dipersoalkan, terutama pada saat terbunuhnya Pangeran Bernadotte dari Swedia se-waktu bertugas sebagai anggota komisi PBB di Israel pada tahun 1958 yang terkenal dengan nama “Kasus Pangeran Bernadotte” atau Reparation of Injuries. Per­masalahan yang timbul berkenaan dengan kasus Pangeran Bernadotte adalah: siapakah yang mengajukan klaim ganti rugi atas meninggalnya Pangeran Bernadotte? Apakah Swedia, ataukah PBB. Jika PBB yang harus mengajukan klaim ganti rugi, maka apakah PBB mempunyai kewenangan hukum? Oleh karenanya, untuk mengatasi permasalahan tersebut maka dua cara diatas ditempuh:

Meneliti anggaran dasar PBB. Hasilnya menunjukkan bahwa dalam Pasal 104 dari piagam PBB terdapat ketentuan yang berbunyi “The organization shall enjoy in the territory of each of its members such legal capacity as may be necessary for the exercise of its function and the fulfillment of its purposes.

Majelis Umum PBB meminta advisory opinion dari Mahkamah Internasional dalam memberikan pendapatnya, Mahkamah Internasional menguji status PBB menurut hukum internasional dan menyatakan dalam kesimpulannya bahwa:

In the opinion of the court, the organization was intended to exercise and enjoy and is in fact exercising and enjoying function and rights which can only be explained on the basis of the possession of a large measure of international personality and the capacity to operate upon an international plane… accordingly, the court has come to the conclusion thal the organization is an international person. Thal is not the something as saying thal it is a state which it certainly is not, or thal its legal personality and rights and duties are less is it the something as saying thal it is “a super state”, whatever thal expression may means. It does not even imply thal all its rights and duties must be upon the international plane any more than all the rights and duties of a state must be upon thal plane. What it does mean is thal it is a subject of international law and capable of possessing international rights and duties, and than it has capacity to maintain its rights by bringing international claims…”31

Berdasarkan Pasal 104 Piagam. PBB dan Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional tersebut, maka jelaslah bahwa Organisasi Internasional berkedudukan sebagai subyek hukum dalam hukum internasional tidak perlu diragukan lagi. Beberapa badan-badan khusus (specialized agencies) PBB yang ada dan terus bekembang dewasa ini, seperti International Telecommunication Union (ITU), Universal Postal Union (UPU), International Labor Organization (ILO), Inter­national Bank for Reconstruction and Development (IBRD), International Monetary Fund (IMF), Food and Agriculture Organization (FAO), International Civil Aviation Organization (ICAO), United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), World Health Organization (WHO), World Metrological Organization (WMO), Inter­national Maritime Consultative Organization (IMCO), International Atomic Energy Authority (IAEA).32

Perkembangan organisasi internasional baik dalam lingkup teknis PBB maupun organisasi internasional yang bersifat universal diluar kerangka PBB lebih dikarenakan perkembangan pesat organisasi-organisasi regional. Sekarang ini terdapat lebih dari 350 organisasi internasional baik yang bersifat regional maupun yang bersifat antar kontinen.32 Beberapa faktor yang menyebabkan perkembangan organisasi internasional antar pemerintah adalah masalah internasional:34

Meningkatnya kesadaran para pemimpin negara akan pentingnya pengembangan kerjasama antar negara guna menghindari terjadinya Perang Dunia yang telah membawa begitu banyak korban harta dan manusia; meningkatnya kesadaran bahwa masalah dapat merupakan potensi dekstrutif bagi keamanan dunia; pertumbuhan yang cepat tersebut dipengaruhi oleh kemajuan komunikasi dan transportasi yang cepat; penyelesaian masalah-masalah humaniter, kemiskinan, keterbelakangan, kelaparan, dan beberapa penyakit yang belum ditemukan obatnya merupakan dorongan bagi terbentuknya organisasi internasional.

Oleh karena itu, keberadaan organisasi internasional sekarang ini pada hakikatnya adalah menjalankan fungsi pelayanan publik internasional balk pada tingkat regional maupun internasional. Dalam menjalankan fungsi pelayanan tersebut, organisasi internasional seharusnya bebas dari personalitas negara-negara yang mendirikannya sehingga organisasi internasional akan menjelma menjadi sumber otonomi hukum internasional.

Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H.

Lahir di Bulukumba 2 Juli 1955, Menamatkan S1, S2 dan Program Doktor PPS Unhas 2003- 2008. Adalah Professor Hukum yang suka Sastra terbukti sudah tiga novel yang telah terbit dari buah tangannya: “Putri Bawakaraeng” (Novel) Lephas Unhas 2003; “Pelarian” (Novel) Yayasan Pena (1999); “Perang Bugis Makassar, (Novel) Penerbit Kompas (2011). Selain sebagai Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Golongan IV B, 1998 hingga sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas; Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Makassar 1990-2003; Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unhas untuk mata kuliah Politik dan Kebijaksanaan Luar Negeri Cina serta Hukum Internasional 2002 – sekarang. Beberapa buku yang telah dipublikasikan antara lain “Sengketa Asia Timur” Lephas-Unhas 2000. Tulisannya juga dapat ditemui dalam beberapa Harian: Pedoman Rakyat (kolumnis masalah-masalah internasional), pernah dimuat tulisannya di Harian: Fajar dan Kompas semenjak mahasiswa; menulis pada beberapa jurnal diantaranya Amannagappa, Jurisdictionary dan Jurnal Ilmiah Nasional Prisma. Kegiatan lain diantaranya: narasumber diberbagai kesempatan internasional dan nasional, Narasumber Pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) Jakarta 1987; Narasumber pada Overseas Study On Comparative Culture And Government Tokyo (Jepang) 1994; Shourt Course Hubungan Internasional PAU Universitas Gajah Mada Yogayakarta 1990; Seminar Hukum Internasional Publik Universitas Padjajaran Bandung 1992; Seminar Hukum dan Hubungan Internasional Departemen Luar Negeri RI Jakarta 2004. Juga pernah melakukan penelitian pada berbagai kesempatan antara lain: Penelitian Tentang Masalah Pelintas Batas Di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Australia Di Pantai Utara Australia dan Kepualauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara Tahun 1989; Penelitian Tentang Masalah Alur Selat Makassar dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan Nasional Indonesia. Gelar guru besar dalam Bidang Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah dipertahankan Di Depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Hasanuddin “Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)” pada hari Selasa 2 November 2010 (Makassar).

You may also like...