Teori Kedaulatan

Apakah kedaulatan merupakan istilah dalam ruang linglkup ilmu hukum atau ilmu politik ? bukankah pakar pertama dari kedaulatan berasal dari Jean Bodien (1530 – 1559) sebagai ahli dalam bidang ilmu politik pada abad ke 15, dan disisi lain ada pakar hukum internasional, Grotius (1583-1645) pernah juga melontarkan kedaulatan sebagai salah satu unsur yang penting dari suatu negara ? Kedua pelopor kedaulatan tersebut, pada akhirnya melahirkan kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar:

  1. Kedaulatan kedalam (interne souverniteit), ialah bahwa kekuasaan negara itu ditaati dan dapat memaksakan untuk ditaati oleh rakyatnya.
  2.  Kedaulatan keluar (externe souverniteit), ialah bahwa kekuasaan negara itu mampu mempertahankan diri terhadap serangan yang datang dari luar dan sanggup mengadakan hubungan dengan luar negeri. Kedaulatan keluar ini biasanya disebut “kemerdekaan” (independence)

Kedaulatan_ sovergnty, sering diartikan sebagai “kekuasaan tertinggi”, merupakan kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah Negara lain. Bagi Jean Bodien, kedaulatan itu bersifat mutlak. Raja bersifat legibus sulutus. Seorang raja-lah yang berdaulat sebagai pembentuk hukum yang tertinggi. Raja adalah bayangan Tuhan. Maka dalam personifikasinya kedaulatan itu bersifat langgeng (permanence), tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisible), sebagai kekuasaan tertinggi (supreme), tidak terbatas, dan lengkap (complete).

Teori kedaulatan yang dikemukakan oleh Jean Bodien dianggap sebagai teori kedaulatan tradisional. Teori kedaulatan tersebut ditolak oleh aliran pluralisme politik, bahwa teori kedaulatan Boedin merupakan pandangan yang sempit dan tidak berdasarkan alasan-alasan yang kuat, yang menolak masyarakat yang bersifat pluralis. Tidak ada satupun dari pengelompokan itu yang dapat diutamakan atau yang lebih tinggi dari pada yang lain. Terhadap permasalahan tersebut muncul beberapa paham atau teori yang memberi jawaban, yang masing-masing menimbulkan suatu teori atau ajaran kedaulatan.

1.  Kedaulatan Tuhan (God Sovergnty)

Tuhanlah merupakan sumber tinggi dari segala kebijakan rakyat. Yang dijalankan oleh penguasa atau raja. Ajaran ini berkembang pada zaman pertengahan (abad ke-5 – abad ke-15). Paham kedaulatan Tuhan menganggap bahwa pemerintah/ negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Dunia beserta segala isinya adalah hasil ciptaan Tuhan. Kedaulatan Tuhan melahirkan sebuah negara yang berdasarkan pada teokrasi _ Theocratische Theorien (theos: tuhan; kratein: memerintah).

Teori teokrasi ini pada kenyataannya mendapat sanggahan dari generasi sekular (paham yang memisahkan agama dan negara). Tidakkah raja-raja yang menamakan dirinya sebagai wakil Tuhan dapat dengan mudah ditaklukan oleh raja-raja biasa ?  jika benar Tuhan dapat berkuasa apa sebabnya Tuhan sering dikalahkan dalam peristiwa peperangan di medan perang ? dari musuhnya, raja-raja baru tersebut maka rakyat mulai mengalihkan kedaulatan pada raja yang memiliki pengaruh yang besar.

2.  Kedaulatan Raja (Sovergnty of the King)

Menurut teori ini,  adanya negara merupakan kodrat alam.  Kekuasaan yang tertinggi dimiliki oleh pemimpin/ penyelenggara negara dianggap berasal dari kodrat alam. Dengan kata lain  kodrat alam merupakan satu-satunya sumber dari kedaulatan. Setiap hukum akan mengikat karena dikehendaki oleh negara menurut kodrat alam. Oleh karena itu segala kebijakan negara adalah kebijakan yang benar dan berguna bagi rakyat. Rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, seluruh kemauan dan kehendak dari rakyat sudah menjadi milik penguasa.

Ajaran kedaulatan raja yang pada mulanya masih diterima oleh rakyat, lama kelamaan dibenci karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak mendapat tempat perlidungan lagi dari raja dan di sana sini rakyat mulai sadar bahwa  keadaan semacam itu tidak dapat dipertahankan lagi.

3.  Kedaulatan Rakyat (People’s Sovergnty)

Teori ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan maupun kedaulatan raja. Dalam teori ini kedaulatan Tuhan dinyatakan sebagai teori yang tidak terealiasi atas kehendak baik (good will) Tuhan. Oleh karena raja seharusnya memerintah rakyat dengan adil, dan jujur sesuai dengan kehendak Tuhan, namun kenyataan banyak raja yang bertindak sewenang-wenang.

Ajaran kedaulatan rakyat adalah ajaran yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada rakyat atau juga disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hukum yang berlaku berasal dari aspirasi rakyat, serta mengikat penyelenggara negara karena dikehendaki dan sesuai perikehidupan rakyat. Dalam ajaran inilah Rousseau mencetuskan idenya bahwa rakyat memiliki dua kehendak yakni kehendak rakyat seluruhnya (volunte de tous) dan  kehendak sebagian dari rakyat (volunte generale).

4.  Kedaulatan Negara (State’s Sovergnty)

Ajaran kedaulatan negara adalah tidak lain merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang berkembang di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan angkatan perang (militair), golongan alat-alat pemerintah (birokrasi). Dalam ajaran ini rakyat dianggap  sebagai elemen negara yang membentuk diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis juga negara berdaulat.

Konsep ini juga masih abstrak, karena yang memegang tampuk kekuasaan (baca: pemerintahan) juga adalah raja sendiri.sehingga sering disebut kedaulatan raja-raja modern (moderneverstenso uveriniteit). Negara hanya abstraksi dari kehendak sang raja. Ajaran ini kemudian mendapat tantangan dari Krabbe dan Dicey yang menghapus abstraksi raja dalam suatu Negara dengan menggantinya menjadi kedaulatan hukum _ Legal Sovergnty.

5.  Kedaulatan Hukum

Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin  harus bertindak berdasarkan hukum.

Hal yang menarik dalam kedaulatan hukum adalah ungkapan Hans Kelsen, sebagai tokoh positivistime hukum modern, bahwa seluruh kesadaran hukum universal hukum dari masyarakat adalah bersifat memaksa (imperatif). Negara dan hukum saja, maka kedaulatan Negara sama saja dengan kedaulatan hukum.

 

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...