Terapi Kejut Vonis Angie

Dalam lorong dan labirin gelap pemberantasan korupsi, lilin harapan yang kemarin redup, lilin itu kembali menerangi panggung keadilan yang bernama Mahkamah Agung. Semua mata tertuju higga  bibir bertutur, lalu bersaksi, dialah Hakim ketua Artidjo Alkostar cs, menjadi aktor, angin segar pemberantasan korupsi di tanah air.

Laksana gayung bersambut, oase di tengah kehausan keadilan terhadap jerat hukum bagi “perampok” uang Negara bukan lagi sebatas janji semata. Kali ini bukan saja lembaga anti rasuah KPK yang puas akan putusan Artidjo, namun publikpun mengacungkan jempol, mengangkat topi atas keberanian Artidjo mengazab para koruptor.

Puncaknya adalah Vonis Angelina Sondakh yang menyita perhatian publik selama di tahun politik ini. Akhirnya mau tidak mau, memang sungguh “kejam” vonis tersebut. Orang pada berseloroh bagaimana nasib anak Angie yang masih di bawah umur ? Tidakkah hal tersebut menjadi alasan bagi hakim agar memberi keringanan bagi Angie yang masih bertanggung jawab untuk memberi kasih sayang buat anak yang dicintainya? Tidak berperikemanusiaankah Artidjo sampai ia berbuat “sekejam” itu kepada mantan Putri Indonesia tahun 2004 itu ? Namun hukum tetap hukum, hukum memang dalam memperjuangkan abstraksi paling tertingginya akan keadilan, dikenal postulat—-summa ius summa injuria—– keadilan tertinggi adalah keadilan tidak tertinggi.

Sumber: solopos.com

Sumber: solopos.com

Memang jika diteropong dari sudut berbeda, putusan atas anak mantan rektor Unsrat itu terkesan “tidak adil”  untuk para kerabat dekatnya. Namun dari keadilan universal, manakah yang lebih diutamakan apakah keadilan untuk Angie, atau keadilan untuk rakyat secara keseluruhan ? Hal ini sejajar pula kalau yang namanya kepentingan umum harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Tidak salahlah menarik konklusi; mari mengutamakan keadilan bagi orang banyak yaitu rakyat, sedangkan Angie atas perbuatannya  sudah sepantasnya  menerima ganjaran dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terapi Kejut

Di sisi lain dengan pengadopsian korupsi sebagai kejahatan extra ordinary sudah merupakan keniscayaan kembali meniupkan filosofi pemidanaan klasik ala Zwang, sejatinya kejahatan itu hanya dapat diberantas kalau ada sanksi yang tujuannya bersifat menakut-nakuti.  Ibarat tubuh, korupsi sudah menggerogoti sum-sum tulang belakang, hingga sulit dalam pencegahannya. Maka dari itu, mari kita memandang bahwa apa yang diputuskan oleh Artidjo merupakan “terapi kejut” yang berdampak pada dua arah.

Pertama, untuk MA sendiri—-pasca putusan Artidjo mencuat ke publik, bagi hakim MA memberi “terapi” untuk hakim-hakim lainnya agar tidak “bermain-main” dengan sanksi yang tegas bagi koruptor. Melalui putusan fenomenal tersebut akan menjadi beban tersendiri bagi hakim yang gampang memaafkan koruptor dan mengganjar perbuatannya tidak setimpal dari apa yang dilakukannya. Cukup sudah kita menyaksikan putusan yang melukai hati publik, ketika ada hakim dari MA nyatanya mengabulkan PK seorang koruptor yang diajukan oleh ahli warisnya, lalu sang hakim itu, membuat putusan bebas terhadap pelakunya yang sementara buron.

Kedua, untuk Koruptor—bagi calon-calon koruptor yang masih bergentayangan di luar sana, serta yang sudah terendus laku korupsinya, dipastikan detak jantung mereka berdetak kencang menyaksikan dibalik kejamnya bilik penjara, bahwa saat ini hakim sebagai pengadil koruptor akan menggiring semua koruptor dalam nasib derita. Tidak ada lagi peluang, untuk menikmati sisa-sisa hidupnya, karena dipastikan tatkala mereka keluar dari lembaga pemasyarakat usianya sudah mulai uzur.

New-Artidjo Alkostar

Putusan atas Angelina Sondakh pada 20 November 2013 majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar yang mengabulkan kasasi jaksa, berupa pidana 12 tahun penjara, denda 500 juta subsider 8 bulan kurungan, uang pengganti Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta dan kalau tidak dibayar dalam sekian waktu harus diganti hukuman 5 tahun penjara. Hal tersebut akan membawa konsekuensi, dari sebuah putusan, ketika telah dinyatakan, disuarakan “terbuka” untuk umum (ex-post), akan menuai kontroversi. Ada yang memberi apresiasi hingga tidak tanggung-tanggung menobatkan Artidjo bak pahlawan yang berjuang atas nama rakyat, yang dapat memberangus semua koruptor penggarong uang Negara. Pula di sisi lain,  ada yang menilai putusan Artidjo hanya mencari “popularitas,” numpang tenar dan pasang muka di tengah kasus-kasus korupsi yang memang fenomenal di negeri ini.

Supaya lebih “fair”, ada baiknya sepak terjang Artidjo digali berdasarkan rekam jejaknya, selama meniti karir menjadi seorang hakim akhir-akhir ini. Bahwa tidak benar adanya, jika putusan Artidjo atas Angie diteropong hanya dengan satu “kaca pembesar” saja. Masih banyak putusan-putusan yang jatuh di tangan Artidjo, setali tiga uang selalu berlipat dua kali jika dibandingkan putusan-putusan hakim di pengadilan sebelumnya.

Beberapa track record jejak Artidjo diantaranya;  Pertama, Artidjo Alkostar pernah memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan memperberat hukuman mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. Kedua, yang maha-superdahsyat beliau juga menaikkan vonis menjadi 3 kali lebih tinggi dari vonis di tingkat Pertama dan Pengadilan Banding Tipikor atas hukuman Tommy Hindratno, pegawai pajak pada Kantor Pajak Sidoarjo, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun dan memperberat hukuman Zen Umar, Direktur PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, dari 5 tahun menjadi 15 tahun.Ketiga, bersama hakim agung Sri Murwahuni dan Suryajaya, memperberat hukuman terdakwa kasus psikotropika dari 1 tahun menjadi 20 tahun penjara. Keempat, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Zulfan Lubis, mantan Kepala Divisi Investasi Askrindo. Vonis ini lebih berat 2 kali lipat dibandingkan putusan banding, yang menghukum Zulfan dengan 7 tahun penjara.

Menatap rekam jejak Artidjo jauh hari sebelumnya, persepsi yang dibangun kalau putusan atas Angelina Sondkah merupakan pencitraan, balas dendam, janggal hingga dikatakan aneh. Sudah saatnya mengubur penilaian demikian, hal itu tidak terbukti berdasarkan “rekam jejak” Artidjo.

Tinggal waktu menunggu, masihkah ke depan lahir new-Artidjo Alkostar lainnya. Tentu harapan itu kembali pada kemauan kita semua, menabur benih-benih Artidjo melalui perekrutan hakim agung yang transparan, hingga pada profesionalitas untuk memilih hakim yang berintegritas, jujur, cerdas, dan memiliki semangat anti korupsi atas nama sebuah keadilan.

Harapan publik tidak cukup sampai di situ, new-Artidjo Alkostar juga dapat dihidupkan selamanya, apresiasi atas putusan yang responsif demikian mesti “diganjar” nobel keadilan. Saatnya menggulirkan kembali, kalau KY memang dapat memverifikasi hakim-hakim di Indonesia agar layak diberi penghargaan atas kinerja dan profesionalitas mereka di ruang sakral itu. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...