THE POWER OF RAMADHAN DI TAHUN KORUPSI


Marhaban Ya Ramadhan, esok hari senin, fajar subuh. Tepatnya 1 Agustus 2011 jatuh 1 Ramadhan 1432 Hijriyah. Pemeluk Islam akan menjalankan peristiwa tahunan dalam ritual ibadah ramadhan. Tidak ada lagi kaum muslim-muslimin  makan dan minum di siang hari. Berhubungan suami isteri. Oleh karena semua pekerjaan yang demikian dipandang, salah satu faedahnya, dengan puasa yang dilakukan, akan melatih kepentingan fisik itu terlepas dari kepentingan keduniawian (secular).

Ketika para filsuf  barat eksistensialis seperti Sartre mengatakan “ bahwa jiwa ini terpenjara dari kungkungan kepentingan fisik kita.”  Berarti dengan puasa, menjauhkan serta mengajarkan fisik yang kita miliki, jauh dari kepentingan keduniawian. Jauh dari kepntingan sekularisme dan budaya hambur uang.

Dari sinilah puasa yang dijalankan, nampak bukan hanya peristiwa ritual simbolik tahunan, ketika melihat semua kaum muslim berpuasa. Menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan berarti melatih kemauan-kemauan (desire) dan kehendak (will be) fisik yang selalu memenjarakan kepentingan jiwa pada kebaikan. Oleh karena itu minimal, dengan puasa yang dijalankan sedikit menjadi ajang latihan manusia, kembali dari kodrat yang sesungguhnya, layaknya hamba yang paling mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya. Manusia makan untuk hidup, bukan hidup untuk makan, seperti naluri kebinatangan.

Puasa menjauhkan dari sifat kebinatangan dan keculasan. Namun menarik untuk melihat, bagaimana pengaruh puasa para elit negeri ini di saat mereka pada sibuk berjaamah melafazkan budaya korupsi dalam kesehariannya ? adakah pengaruh terhadap ibadah puasa yang dijalankannya  oleh pemangku kepentingan dan kekuasaan, untuk tidak lagi korupsi dengan menjadikan bulan ramadhan sebagai ajang latihan ?,

Tidak korupsi karena fisiknya tidak memerlukan lagi tumpukan duit yang banyak. Ataukah, malah dengan ibadah di bulan suci ramadhan para bawahan mencari nama dan pencitraan (image) diri dengan mengirim parcel buat atasannya, agar segala proyek dan proporsal kerja menjadi lancar.

Kalau demikian yang terjadi, maka banyak saja kaum muslim yang gagal, dalam berlatih, jauh dari kepentingan keduniawian melalui ibadah puasa. Puasa tak berarti apa-apa karena budaya memeraktikan korupsi tetap berjalan.

Adakah pengaruhnya seorang legislatif, ekseksutif, dan yudikatif tidak akan korupsi di bulan puasa ? Berani untuk tidak mengambil tumpukan uang banyak, guna anak dan tujuh turunannya. Karena kalau kita berharap pada penegakan hukum untuk mencegah praktik korupsi, semua akan kembali pada moral dan integritas mereka. Bukankah dengan menjalankan ibadah puasa akan mengembalikan ruh dari para pejabat tersebut sehingga memiliki moral dan integritas, menangkap semua pelaku koruptor tanpa pandang bulu.

The power of ramadhan

Ramadhan memiliki kekuatan  (power) untuk menjauhkan dari kebiasaan manusia berlaku culas untuk menumpuk uang. Para elit negeri ini harus sadar bahwa dengan bulan ramadhan semua kemauan fisik kita tidak berarti apa-apa di saat bulan puasa menghadirkan keotentikan manusia yang sesungguhya (an sich) dalam melebur ego dari segala kemauan dan hasrat kebinatangan.

The power of ramadhan mengalahkan segala kebijakan (policy) bentukan para elit itu sendiri melalui Undang-undang, yang katanya, untuk mencegah budaya korupsi, tetapi dengan Undang-undang, selalu juga dibuka ruang/ celah menilap jutaan hingga miliaran rupiah milik rakyat.

Esensi ibadah puasa sebagai meningkatkan ketakwaan sebagaimana ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 183 harus dimaknai sebagai faedah bagi orang yang menjalankanya, agar tak ada lagi pejabat korupsi karena mereka sudah bertaqwa.

Berpuasa, bukan berarti menumpuk pahala dengan menderas Al-Qura’n sepanjang hari, menyantuni kaum fakir dan anak yatim, shalat sepanjang malam. Jauhkan dari cara berpikir kekanak-kanakan kita terhadap puasa yang memandang semua setan ditangkap, dibelenggu dan diborgol saat bulan ramadhan tiba.

Jika ada saja pejabat yang korupsi di masa ramadhan, atau setelah ramdahan kembali memeraktikan korupsi, sama saja telah memperkosa ayat-ayat Tuhan dengan menjadikian hari di bulan puasa untuk menipu Tuhan dalam pemutihan dosa-dosa mereka. Puasa yang mereka jalankan, sia-sia, hanya rugi menahan lapar dan dahaga. Merekalah yang paling sering dikritik dalam beberapa firman Tuhan sebagai orang yang melaksanakan ibadah puasa lalu amat merugi dengan ibadah puasa yang ia jalankan.

Kalau bulan puasa, dengan tuntutan untuk tidak berkata bohong. Beranikah para penegak hukum untuk membuka aib dirinya, aib partainya yang menilap miliaran rupiah, bahwa semua uang yang digunakan oleh kader kami adalah hasil korupsi.

Beranikah dengan kekuatan dari the power of ramadhan di tahuh korupsi ini, para koruptor yang melancong ke Singapura untuk kembali dan berkataa jujur di hadapan jutaan rakyat Indonesia, “sesungguhnya saya seorang koruptur.” Bukankah dengan pengakuan dari sebuah kebohongan kita pantas memasuki kesucian ramadhan.

Negeri dengan kehancuran penegakan hukum. Korupsi makin meningkat. Mulai dari kepolisian, kejaksaam, kehakiman, legislatif hingga pemimpin dari negeri ini rasanya tak ada lagi yang mempercainya. Tahun kabinet Indonesia bersatu jilid dua malah menjadi cacian sebagai tahun korupsi. Semua struktur penegakan hukum sudah hilang kesucian dan kejujurannya. Kita hanya bisa berharap, adakah  the power of ramadhan di tahun korupsi ini ? jelasnya, Semua kembali kepada diri kita masing-masing, apalagi pemangku kepentingan bangsa ini. Wallahu wa’lam bissowab.

 

*penulis adalah pemerhati agama, sosial dan politik.

 Kaderisasi HMI MPO Tahun 2007 Komisariat Hukum Unhas

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...