Triple A: Atut, Akil, Anas Kapan?

Dua peristiwa akbar menutup akhir tahun 2013 mengguncang tanah air yaitu tertangkapnya pucuk pimpinan tertinggi Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di seperdua malam, untuk pertama kalinya di dunia seorang yang menjabat ketua MK terseret dalam kubangan korupsi. Kemudian, kasus penangkapan Akil melalui operasi tangkap tangan KPK akhirnya membuka “kotak Pandora” peran serta Ratu Atut Chosiyah memberi dana penyogokan terhadap Akil yang dilakukan melalui adiknya sendiri Tubagus agar salah satu bupati lebak Banten yang sedang berperkara di MK sedianya dimenangkan. Penahan Atut di jumat keramat kemarin membuka terang benderang bangunan dinasti Atut di Banten hingga pengadaan alat kesehatan diduga Atut “mencuri uang” dari proyek tersebut.

13892924261979784182

Sumber: kompas.com

Bedanya dari dua kasus penahanan itu, jika Akil langsung di tahan lain halnya dengan Atut yang mana KPK butuh waktu beberapa hari (terhitung bulan) baru bisa menahannya di rutan Pondok Bambu. Sedangkan kesamaannya, publik sudah mahfum kalau dua pemimpin besar yudikatif dan eksekutif  tersebut, berasal dari partai peninggalan orde baru, Partai Golkar yang nampaknya masih menyisahkan sejumlah otoritarianisme baru, melalui jantung kekuasaan atas nama “otonomi daerah”.

Banyak yang menduga kalau sesungguhnya korupsi politik yang terbuka di tahun 2013 kemarin dibalik itu semua, adalah pekerjaan parpol yang saling membuka aib masing-masing. Politik balas budi berubah menjadi politik balas dendam, agar lawan partainya tidak lagi mendapat simpati publik, sehingga elektabilitasnyapun pasti akan merosot.

Gara-gara elit politik Golkar yang selalu dituding melempar kembali “bola panas” century dan selalu menyeret nama besar partai Demokrat. Akhirnya partai Demokratpun tidak diam, membiarkan dirinya diteror terus oleh isu century, maka setali tiga uang elit Demokrat membuka pula “korupsi sistemik” partai Golkar. Kalau sebelumnya melalui data Kemendagri, yang mana selalu dijadikan “senjata andalan SBY, bahwa partai Golkar adalah jawara korupsi nomor satu dari kepala daerahnya yang pernah diusung, maka penaahan Atut oleh komisi anti rasuah pun dijadikan “serangan balik” kalau partai beringin itu lebih dahsyat lagi menggarong uang Negara, terbukti dinasti Atut banyak menyebabkan angka kemiskinan di Banten, tidak lain penyebab dari itu apalagi kalau bukan uang Negara tersentralisasi “ditangan” Atut beserta para koleganya.

Boleh jadi kasus korupsi yang menimpa sejumlah elit Golkar seperti Chairunisa tidak lain efek dari pada bola panas century, yang memuntahkan “dendam lama” toh di partai Golkar juga banyak berseliweran kader yang melakukan bancakan anggaran.

Nasib Anas

Lantas, bagaimana dengan nasib Anas apakah juga akan mengikuti nasib Akil dan Atut ? jika Akil dan Atut menutup lembaran buku tahun 2013, ia ditahan oleh KPK. Apakah Anas justru akan membuka kembali lembaran buku KPK, kado awal tahun 2014, adalah orang pertama di tahan oleh KPK di awal tahun ini? Kalau benar ini yang terjadi pada hari jumat 10 Januari 2014 sebagai hari yang sering ditasbihkan jumat keramat, Anas akan menutup lembaran bukunya yang selalu dijanjikan akan dibuka bersama. Dari balik tahanan Anas tidak mungkin lagi menyentil Cikeas, apalagi membuka kasus century. Dan buku Anas mustahil akan rampung.

Menurut saya, Anas memang politisi ulung, cekatan, halus tapi tidak punya perhitungan matang.  Hendak  mengguncang Cikeas, namun hanya mengandalkan dirinya. Kenapa tidak memilih misalnya bersekutu dengan Golkar. Bagaimanapun dalam berpolitik, apalagi selalu memindahkan locus hukum ke locus politik tidak bisa makbul, terpenuhi segala keinginan kalau tidak ditopang oleh kekuasaan. SBY punya kekuasaan, dia adalah Presiden, dia adalah pemimpin tertinggi Partai Demokrat pula, jelas tidak bisa dilawan hanya dengan organisasi sekelas PPI. Seandainya saja Anas mencari kekuatan dari partai Golkar tentu akan lain ceritanya. Golkar  merupakan partai yang sudah banyak “makan garam” menahan kekuatan penguasa siapapun, gaya otoritarianisme Soeharto sudah melekat erat dipartai ini. Sehingga kalau hanya mau melawan SBY, perkara muda baginya. Lihatlah cara Golkar membentengi serangan Demokrat atas “dinasti Atut”, SBY sebagai presiden dihujani isu kenaikan Gas Elpiji, di luar sana siapa yang tidak tahu permainan ARB, di semua lintas pengusaha, ARB ada di sana yang dapat mengancam akhir masa pemerintahan SBY akan berakhir dengan buruk kalau  elit Demokrat selalu menghujat Golkar.

Hingga kini satupun tuduhan loyalis Anas tiadalah mampu terbukti, kalau professor Subur Budi Santoso “dijemput” kepala BIN hanyalah tuduhan yang tidak akurat yang pada akhirnya juga salah. Kemudian yang baru saja terjadi kemarin, Ma’mun Murod dan Tri Diyanto berujar di publik,  ada pertemuan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dengan SBY di Cikeas, yang ditemani oleh Deny Indraayana pada akhirnya hanya “melemahkan” posisi Anas kalau memang pantas untuk di tahan. Semua dalil pembelaan kalau kasusnya dipolitisasi juntrungnya tidak pernah terbukti. Andaikan memang Ma’mun  benar berita yang didapat kalau di Cikeas ada pertemuan pimpinan KPK  dengan SBY, buka saja di publik siapa yang memberitahukan berita itu. Namun Ma’mun  selalu berdalih itu rahasia dia. Hingga termasuk saya “geram” dengan berita-berita yang selalu diungkapkan oleh semua loyalis Anas.

Pantas Ditahan

Ada beberapa alasan sekiranya di Jumat keramat 10 Januari 2014 Anas sudah layak ditahan oleh KPK. Diantaranya, Pertama, dari pada AU selalu menyebar berita bohong yang tidak ada buktinya, pada akhirnya akan melemahkan KPK, Abraham Samad pantas bersikap, Anas harus di tahan pada hari jumat tanggal 10 Januari 2014, biarlah jumat keramat semakin kokoh namanya di KPK.

Kedua, kasus Atut saja yang hanya memakan waktu sebulan, tiga hari diperiksa setela dinyatakan tersangka langsung ditahan pada pemeriksaan berikutnya. Kasus Anas boleh dikata sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka, kalau menunggu alat bukti dan pemberkasan rampung 50 % pasti sudah lebih dari cukup. Silahkan KPK tahan saja Anas di hari jumat ini.

Ketiga, Anas yang sudah mangkir dari pemanggilan kemarin, itu sudah menunjukan niatan yang tidak baik, untuk melawan prosedur hukum, alasan subjektif untuk kepentingan penyidikan sudah layak ditahan.

Keempat, biasanya dari segi kebiasaan Abraham kalau sudah geram dengan koruptor, kemarin ditunjukan dengan sikap marah-marahnya, akan menjemput paksa Anas. Boleh jadi hari jumat adalah puncak kemarahan Abraham, Anas mungkin saja ditahan.

Kelima, toh kalau benar harapan Cikeas, sudah kapok bermain-main dengan serangan Anas. Apresiasi Cikeas mensuport KPK, KPK tidak ada lagi yang ditakuti, akan semakin terbuka jalan yang muda Anas akan ditahan.

Tidak ada yang lebih bahagia, bukan hanya publik kalau Anas jadi ditahan hari ini, Cikeas dan para elit Demokrat pasti akan bertepuk tangan riuh, tamat sudah virus pengganjal elektabilitas Demokrat.

Akhirnya, cukup sampai di sini, seraya mengakhiri tulisan ini, kita semua pasti dag-dig-dug menanti kehebohan apa yang akan terjadi nantinya. Jantung semakin cepat memompah darah kita, darah Anas, jumat jadinya Jumat keramat tidak ada yang tidak bisa memperedikasi nasib Anas. Hanya KPK yang tahu kalau Anas jadinya benar-benar ditahan oleh KPK.

Lihat juga melalui link ini: Anas Ditahan KPK

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...