Unsur-unsur Tindak Pidana

Dari  perbedaan  pendapat  mengenai  penafsiran  istilah  strafbaarfeit  oleh  para  ahli  hukum  pidana,  maka  menurut Sianturi (1986: 209) dikenal  adanya  2  (dua)  pandangan  mengenai  unsur-unsur  delik.

Pandangan  Monistis/ monisme

Pandangan  ini  merumuskan  unsur-unsur  delik  sebagai  berikut:

  1. Mencocoki  rumusan  delik.
  2. Ada  sifat  melawan  hukum.
  3. Ada  kesalahan  yang  terdiri  dari  dolus  dan  culpa  dan  tidak  ada  alasan  pemaaf.
  4. Dapat  dipertanggungjawabkan.

Jadi  apabila  salah  satu  unsur  di  atas  tidak  terpenuhi  maka  seseorang  tidak  dapat  dipidana  atau  dengan  kata  lain  tidak  ada  delik.

Pandangan  Dualistis/ Dualisme

Pandangan  ini  disebut  juga  aliran  modern  dan  berpendapat  bahwa  syarat-syarat  pemidanaan  terdiri  atas  perbuatan  atau  pembuat  yang  masing-masing  memiliki  unsur  sebagai  berikut:

1. Unsur-unsur  yang  termasuk  perbuatan  adalah:

–  Mencocoki  rumusan  delik

–  Ada  sifat  melawan  hukum  (tidak  ada  alasan  pembenar)

2. Unsur-unsur  yang  termasuk  pembuat  adalah:

–  Kesalahan  (dolus  dan  culpa)

– Dapat  dipertanggungjawabkan  (tidak  ada  alasan  pemaaf)

 

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...