Vonis Cebongan & Djoko Susilo

DALAM sebuah ruang yang terpisah, satu pengadilan Militer, satunya lagi Pengadilan Tipikor. Secara beruntun dalam satu pekan, dua pengadilan khusus itu tersebutlah nama-nama terdakwa yang kemudian berubah statusnya menjadi terpidana, setelah “ketok palu” sang hakim menyatakan mereka telah terbukti bersalah (guilty), mereka  menjalani persidang secara “marathon”.

Dua kasus ini, serupa namun tidak sama, korupsi simulator SIM yang melibatkan kepolisian dan penyerangan Lapas Cebongan yang melibatkan anggota Militer, tapi yang pasti dua vonis yang dibacakan secara beruntun di dua pengadilan khusus itu, telah “meruntuhkan” wibawa penegak hukum kita sepanjang tahun 2013.

Bagaimana tidak, lembaga kepolisian sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengusut tindak pidana (korupsi), malah menyimpangi esensinya sebagai lembaga penegak hukum. Mestinya lembaga tersebut memberi “teladan” bersih dari perbuatan korupsi, namun sebaliknya melacurkan dirinya dalam selubung korupsi, menggarong uang negara.

Sumber: detik.com

Sumber: detik.com

Di sisi lain, tak pelak pula, bertentangan dengan nalar sehat kita, dunia militer yang seyogianya menjadi pertahanan kemanan Negara. Justru melakukan tindakan “peenyerangan” yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan merusak sendi-sendi pertahanan Negara. Lembaga yang diharapkan menjaga kemanan justru melakukan pelanggaran terhadap kemanusiaan (crime against humanity), dengan melakukan penyerangan secara sporadis, hingga menelan sederet korban di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta.

Cebongan

Kasus penyerangan lapas cebongan oleh sekelompok militer dari awal, penting untuk dimaknai sebagai reaksi “balas dendam” oleh anggota militer, yang tidak percaya pada tujuan asali hukum yang sesungguhnya (an sich). Tujuan asali hukum adalah meredam niat manusia untuk saling membunuh. Hukum merupakan sarana pengendali agar perilaku saling membunuh itu, “menuhankan” hukum rimba, tidak berjalan secara terus-menerus.

Namun apa lacur, yang terjadi dari peristiwa cebongan, mesti para pelaku dari pihak militer ini telah divonis oleh pengadilan. Menjadi catatan buruk bagi instansi penegak pertahanan kemananan, “seolah” mengembalikan hukum alam. Perang antar sesama, yang kuat yang menang, sementara yang lemah akan kalah. Memutar kembali arah “jarum jam” susurt ke belakang di zaman masa hidupnya Filsuf sekelas Hegel.

Tengoklah kronologis penyerangan ini “setelah mendengar penganiayaan yang menewaskan Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe Yogyakarta pada 19 Maret 2013, di medan latihan segerombolan militer, bernama Ucok mengajak Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik untuk mencari pelaku. Para pelaku penganiaya Heru, berdasarkan informasi yang didapat Ucok, juga diduga merupakan pembacok Sertu Sriyono, anggota Kodim Yogyakarta yang juga mantan anggota Kopassus, sehari setelah kematian Heru. Puncaknya setelah tiba di Lapas Cebongan pada akhirnya pelaku pembunuhan Serka Heru atas nama Didik dkk, dihabisi oleh Ucok dkk, dengan senjata Ak-4 tanpa lagi membiarkan tiga pelaku pembunuh Serka Heru (ketiganya adalah preman Yogyakarta) untuk membela diri.”

Toh, pelaku penyerang cebongan sudah mencapai klimaksnya. Pasca putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, masing-masing pelaku diantaranya telah divonis:  Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Ketiganya dipecat dari TNI.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer, di mana Serda Ucok dituntut 12 tahun, Serda Sugeng 10 tahun, dan Koptu Kodik 8 tahun.  Sementara itu, lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan, tetapi tidak dipecat dari TNI. Mereka dinyatakan terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.

Satu hal, juga perlu menjadi perhatian dari putusan Pengadilan Militer II-I. Yogyakarta.Dengan rasa “jiwa korsa” Militernya, seorang pelaku (terpidana) dari kasus ini, lagi-lagi dengan “gagah berani” berteriak dengan lantang “bahwa setelah nantinya dirinya bebas (menjalani semua pidana penjara atas dirinya) akan kembali ke Yogyakarta, “akan” memberantas semua preman di kota istimewa itu.

Pertanyaannya, mengapa pula sang terpidana sudah tahu kesalahannya, “tidak percaya pada penegakan hukum” telah melakukan pembunuhan secara membabi buta, masih mau mengulangi perbuatannya yang main hakim sendiri. Teriakan sang terpidana tersebut, mestinya menjadi perhatian bagi instansi Militer (TNI) di negeri ini, untuk membenahi instansi dan keanggotaannya, mana yang sesungguhnya dikatakan “berjiwa kesatria” dan dimana saatnya harus taat pada “hukum” yang telah menjadi panglima di negeri ini.

Djoko Susilo

Lain yang terjadi pada vonis pelaku penyerangan Lapas Cebongan, maka lain pula rekasi yang terjadi pada pelaku korupsi simulator SIM yang telah mempidanakan Djoko Susilo (DS) dalam dua tindak pidana sekaligus, yakni tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kita semua tahu, bahwa kasus simulatos SIM, hampir menanggalkan “wibawa” KPK untuk mengusut kasus tersebut. Namun berkat dukungan publik, sudah sepatutnya di beri apresiasi kalau keinerja KPK menuntaskan kasus DS, hingga lahir vonis hakim pengadilan Tipikor. Sudah menuai hasilnya.

Joko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjeratnya. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Selain itu, majelis hakim menolak mencabut hak politik DS seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta DS untuk mengembalikan Rp 32 miliar. Menurut hakim, DS terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Jerat UU TPPU atas DS yang dikabulkan oleh hakim Tipikor merupakan terobosan hakim, yang lebih mengutamakan “asset recovery” dibandingkan misalnya dengan pidana badan. Terlepas dari niat DS dan kuasa hukumnya untuk mengajukan bandiing, itu adalah hak yang diberikan oleh undang-undang terhadap DS, tapi yang pasti, juga dengan due process of law yang telah dibenarkan.

Dua kasus di atas, kini menjadi pekerjaan rumah, bukan hanya tuntas dengan selesainya vonis pengadilan, namun tugas berat, terus menanti instansi TNI dan kepolisian, dua-duanya lembaga yang menyokong “identitas Negara” yaitu pertahanan, keamanan, pengayoman, harus kembali membuka lembaran “hukum” dan “etika” profesi mereka, untuk semua anggota dan jajaranya.  Agar ke depannya, rakyat merasa nyaman, kalau memang hukum sesungguhnya merupakan panglima di atas segala-galanya.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...