Vonis Fathanah, Sebuah Dispartitas Pemidanaan

Kendati vonis Olong sapaan Ahmad Fathanah, kolega Luthfi Hasan Ishaaq bekas Presiden Partai Keadialan Sejahtera (PKS) itu, yang dijatuhkan juru adil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11) kemarin. Telah berakhir dengan vonis 14 tahun dan denda sebanyak satu milyar rupiah. Tapi yang pasti, vonis oleh “wakil tuhan “ itu menyimpan sejumlah kejanggalan yang patut untuk dikaji.

Adalah  hal yang wajar-wajar saja bagi Fathanah dan kerabatnya jika merasa putusan tersebut, terkesan tidak adil.  Melalui istri tercintanya Septy Sanusi tak kuasa menahan air mata, menganggap vonis atas suaminya terlampau “kejam”. Itulah hukum, walaupun dikatakan “adil” tetapi memang tidak bisa dilepaskan dari unsur kekejamannya. Tat kala dalam konteks yang lain, agar pencarian keadilan substantif tercapai, maka hukum acara pidana membuka ruang, agar seseorang yang merasa tidak puas atas vonis hakim pada pengadilan tingkat pertama, diberikan hak untuk mengajukan banding. Yang demikianlah, bisa dilakukan oleh Fathanah, silahkan menggunakan haknya, agar semua pengadilan berjenjang, hingga MA, dapat menguji nilai keadilan yang memang abstrak  dan sulit dalam pendefenisiannya.

Sumber; viva.co.id

Sumber; viva.co.id

Diskriminasi Hukuman

Mari kita melihat beberapa pasal yang menjerat fathanah, lalu hakim Tipikor menjatuhkan vonis 14 tahun dan denda 1 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibanding yang dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Fathanah dihukum pidana 17,5 tahun penjara dan dendar Rp1,5 miliar dengan perincian penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana korupsi dan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan untuk tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, Fathanah terbukti bersalah (guilty) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor  jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Kolega eks Presiden PKS itu juga terbukti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kalau mau ditelaah baik-baik buyi Pasal 12 huruf a dengan fakta yang terkumpul dari hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang muncul dipersidangan. Dengan kalimat sederhana untuk terbuktinya pasal 12 huruf a, harus diikuti bahwa yang disuap adalah penyelenggara Negara yang dapat mengambil kebijakan (keputusan) di luar tugas jabatannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang.

Fathanah  bukan penyelenggara Negara. Kalau begitu, berarti ia dikenakan Pasal 12 huruf a dalam kapasitas sebagai orang yang menyuap, bersama dengan Direktur PT Indo Guna, bersama dengan LHI untuk mempengaruhi kementerian pertanian Sisiwono, agar menambah kuota impor daging sapi. Kalau seperti ini, modus operandinya, berarti sungguh naïf kalau kementan Siswono tidak dilibatkan sebagai pejabat Negara yang terindikasi “suap”, atas pemufakatan jahat antara Fathanah, LHI, dan direktur PT Indoguna.  Berbeda halnya, seandainya UU Tipikor kita  telah memuat kategori korupsi “memperdagangkan pengaruh” sebagaimana yang terdapat dalam konvensi UNCAC yang  juga telah diratifikasi. Dimisalkan, karena pengaruhnya fathanah yang dekat dengan LHI, kemudian LHI yang dekat dengan Kementan dapat mempengaruhi untuk mengubah kebijakannya sebagai penyelenggara Negara, demi keuntungan pribadi Fathanah, maka pada saat itu, meski tidak mengikutsertakan Siswono sebagai penentu kebijakan yang terkena suap, telah memenuhi syarat Fathanah dan LHI sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Ilutrasi di atas, kalau memang KPK tidak dapat menyisir kementan, sebagai pelaku utama yang bisa mempengaruhi bertambahnya kuota impor daging sapi. Hal itu menunjukan kalau hukum memang bagai “sarang laba laba” saja, hanya mampu menjerat yang lemah, lalu yang kuat ketika dijerat, jejaring keadilan itu akan koyak. Inilah yang dimaksud disksriminasi hukum, ketika dewi themis digugat oleh gerakan hukum kritis (critical legal study), bahwa sang dewi keadilan hanya mampu menebas kaum yang lemah, dan tidak punya kekuasaan untuk membentengi kejamnya hukum yang bengis itu.

Disparitas Pemidanaan

Tanpa bermaksud, membela fathanah yang divonis 14 tahun atas perbuatan korupsi dan TPPU yang terbukti dipersidangan. Menariknya, vonis tersebut jika kita sandingkan dengan vonis atas Djoko Susilo, pelaku tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang pula. Kesan yang dapat ditelaah, bahwa vonis atas fathanah lebih tinggi (ekstrimnya: lebih kejam) dibandingkan dengan vonis Djoko Susilo.

Bagi peneliti psikologi, yang konsent terhadap faktor psikologi yang bisa mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusannya.  Diferensiasi atas dua putusan tersebut menarik untuk diteliti lebih lanjut. Pertanyaan sederhana yang dapat menjadi deskripsi adanya disparitas, apa-apa saja kekurangan Fathanah sehingga divonis lebih berat dari pada Djoko Susilo ? Poernomo (1998) mengurai bahwa disparitas pemidanaan yang bermasalah adalah pemidanaan yang berbeda dengan perkara yang sama pada situasi dan kondisi yang sama, sedangkan disparitas yang tidak bermasalah jika keputusan hakim berbeda pada perkara yang sama namun situasi dan kondisinya berbeda. Janggalnya, vonis Fathanah kalau hendak diperhatikan dengan jelas, perbuatan suap kepada Kementan belum terpenuhi unsur kerugian negaranya, karena belum ada atau dengan kata lain belum berjalan penambahan kuota impor daging sapi itu.

Memang pertanggung jawaban pidana atas Djoko Susilo terletak pada Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2002, boleh dikatakan dia adalah intellectual dader (bukan pihak yang memberi bantuan, turut serta), namun  nyata-nyata unsur kerugian negaranya sudah terbukti. Sehingga pertanyaan yang patut dimunculkan, apakah putusan Fathanah memenuhi kategori disparitas jika dibandingkan dengan vonis Djoko Susilo? Untuk sementara, saya mengatakan “benar terjadi disparitas pemidanaan”. Penyebabnya, boleh jadi banyak hal, kalau mau diukur dari peranan hakimnya, disparitas pemidanan hakim dapat diurai melalui perbedaan  kepribadian, nilai dan sikap hakim (Koneeni dan Ebbesen, 1982). Satu saja indicator  tersebut, munculnya disparitas atas vonis fathanah dimungkinkan kepribadian hakim yang otoritarian untuk memberi vonis.

Kepribadian otoritarian yang terjadi, khusus terhadap hakim yang mengadili Djoko Susilo kemarin sangat ditentukan oleh lembaga yang memiliki kekuasaan. Meskipun hal ini selalu ditampik, kalau pengadilan merupakan kekuasaan yang mandiri, dan merdeka dari pengaruh kekuasaan lain. Djoko Susilo merupakan eks. Anggota kepolisian, berarti faktor itu dianggap dominan, sehingga tidak divonis “ringan” jka dibandingkan dengan vonis Fathanah yang pekerjaannya hanya seorang makelar. Lebih jauh lagi dan akan menarik, kalau ada yang mampu menarik korelasi, kalau Vonis antara Fathanah Vs  Djoko Susilo, dibalik itu dipengaruhi pula oleh partai politik yang berkuasa, sehingga hakim tidak konsisten menegakkan hukum sebagaimana mestinya. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...